RADARSOLO.COM - Sebuah video yang menampilkan sekumpulan orang mengaku perangkat Desa Grobogan, Jawa Tengah, sedang memamerkan mobil mewah menjadi viral di media sosial.
Video tersebut seolah menantang netizen yang kerap menghina perangkat desa karena gaji mereka yang disebut hanya Rp2 juta.
Dalam penggalan video, terlihat beberapa orang berpakaian dinas sedang berada di mobil mewah.
Salah satu dari mereka yang memegang kamera menantang netizen yang biasa mengolok gaji perangkat desa.
Baca Juga: Viral Isu Gaji DPR RI Disebut Naik Jadi Rp 100 Juta per Bulan, Begini Fakta dan Penjelasannya
"Kalah gaji menang gaya. Perangkat desa gaji 2 juta, mobile…," ujar lelaki tersebut.
Dia juga menambahkan, “Piye menurutmu? Sing komen-komen neng kono ngenyeki perangkat desa, iki lho mobile lho koyo ngene. Sing tukang ngenyek mobilmu opo?
(Bagaimana menurutmu? Yang komentar-komentar di sana menghina perangkat desa, ini lho mobilnya seperti ini. Yang suka menghina mobilmu apa?),”.
Siapa Perangkat Desa Grobogan yang Viral Pamer Mobil?
Perangkat desa dalam video tersebut berasal dari Desa Randurejo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan.
Lelaki yang memegang kamera bernama Lopo Aris Wibowo, Kepala Dusun Krajan, Desa Randurejo.
Lopo menegaskan bahwa video itu awalnya dibuat untuk bercanda, bukan menantang netizen.
Sementara mobil mewah dikemudikan oleh Dedi, perangkat desa lainnya.
Lopo menekankan, gaji Dedi memang Rp2 juta, namun penghasilannya tidak hanya berasal dari gaji perangkat desa, melainkan juga usaha lain, seperti perkebunan tebu.
"Dia punya usaha perkebunan tebu. Jadi bukan hanya perangkat desa saja," jelas Lopo, yang kini telah menonaktifkan akun media sosialnya.
Lopo juga meminta maaf karena video yang dimaksud lucu-lucuan itu justru viral dan menuai hujatan netizen.
Ia bahkan dipanggil oleh Kepala Desa setempat untuk memberikan klarifikasi.
"Dengan adanya video yang sangat viral, saya pribadi sangat merasa bersalah. Dan saya berharap masyarakat seluruh Indonesia bersedia memaafkan saya," ujar Lopo.
Berapa Gaji Perangkat Desa?
Gaji perangkat desa diatur dalam peraturan perundang-undangan dan bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Rincian gaji minimal per bulan adalah:
-
Kepala desa: Rp2.426.640 (setara 120% gaji pokok PNS golongan II/a)
-
Sekretaris desa: Rp2.224.420 (setara 110% gaji pokok PNS golongan II/a)
-
Perangkat desa lain (Kasi, Kaur, Kepala Dusun, dll.): Rp2.022.200 (setara 100% gaji pokok PNS golongan II/a)
Selain gaji pokok, perangkat desa juga berhak mendapatkan tunjangan sesuai Peraturan Pemerintah.(np)
Editor : Nur Pramudito