Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Baru Jadi Tersangka, Wamenaker Immanuel Ebenezer Sudah Berharap Amnesti dari Presiden Prabowo: Yakin, Tidak Salah?

Syahaamah Fikria • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 02:12 WIB
KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.
KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.

RADARSOLO.COM – KPK baru saja mengumumkan status tersangka Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 , bersama 10 orang lainnya.

Namun, pria yang akrab disapa Noel iru sudah berharap bisa mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pernyataannya, Noel menyinggung dua tokoh nasional yang sempat mendapatkan keringanan hukum dari Presiden Prabowo.

Yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang belum laman ini diberi amnesti, dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menerima abolisi.

“Semoga saya juga bisa mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Noel saat digiring menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8).

Tidak hanya berharap amnesti, Noel juga menyampaikan permintaan maaf terbuka.

Ia mengaku menyesal karena kasus yang menjeratnya menyeret nama Presiden hingga keluarganya.

“Saya minta maaf kepada Presiden Prabowo, kepada istri dan anak saya, serta seluruh rakyat Indonesia,” ucap Noel.

Klaim Bukan Pemerasan

Meski telah menyandang status tersangka, Noel menolak tudingan dirinya melakukan pemerasan.

Menurutnya, istilah “pemerasan” sengaja dipakai untuk memperburuk posisinya di mata publik.

“Kasus saya bukan pemerasan. Narasi itu sengaja dimainkan agar terlihat lebih berat,” tegasnya.

Peran Noel dalam Dugaan Korupsi K3

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar terkait pengurusan sertifikasi K3 yang melibatkan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Uang tersebut disebut mengalir melalui perantara pejabat Kemenaker.

Selain Noel, terdapat delapan pejabat Kemnaker dan dua pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Nama-nama yang ikut terseret di antaranya Irvan Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Anitasari Kusumawati, Subhan, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Menurut KPK, praktik pengurusan sertifikasi K3 itu telah berlangsung sejak 2021 hingga 2024, dengan total aliran dana mencapai miliaran rupiah. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#amnesti #kpk #sertifikat K3 #Wamenaker #Pemerasan #prabowo subianto #Immanuel Ebenezer