RADARSOLO.COM -Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim , mengumumkan dirinya tidak lagi dapat melayani pasien peserta BPJS Kesehatan di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan buntut dari sikap penolakannya terhadap aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kolegium.
Lewat unggahan di akun Instagram @dr.piprim, Sabtu (23/8/2025), ia menyatakan dengan berat hati bahwa mulai hari itu dirinya tidak bisa lagi menangani pasien BPJS, baik di Pelayanan Jantung Terpadu (PJT) maupun di Klinik Kiara RSCM.
Atas arahan direksi RSCM, ia kini hanya diizinkan praktik di Poli Swasta Kencana RSCM, dengan biaya layanan sekitar Rp4 juta untuk echo dan pemeriksaan.
"Artinya, Bapak Ibu yang putra-putrinya ingin dilayani oleh saya harus membayar kira-kira Rp4 juta untuk echo dan pemeriksaan di RSCM Kencana,”"ujar dr. Piprim.
Biaya tersebut tentu tidak ditanggung BPJS Kesehatan sehingga berpotensi memberatkan para orang tua pasien.
Dr. Piprim Basarah Yanuarso Mutasi ke RSUP Fatmawati
Dokter subspesialis jantung anak itu juga menyebut dirinya mendapat mutasi paksa ke RSUP Fatmawati.
Ia menilai mutasi tersebut dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa prosedur yang benar.
"Saya menolak dengan tegas cara-cara yang melanggar asas meritokrasi terhadap seorang ASN maka akibatnya akun saya dibekukan untuk melayani BPJS," tegasnya.
Ia menyayangkan kebijakan ini yang berdampak pada pasien, terutama anak-anak dengan penyakit jantung bawaan, yang kini harus menanggung biaya penuh.
Piprim menegaskan akan memperjuangkan persoalan ini lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) demi mencari keadilan.
Respons Kemenkes Soal Polemik Dr. Piprim Basarah Yanuarso
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa dr. Piprim sebenarnya sudah resmi dimutasi ke RSUP Fatmawati Jakarta sejak April 2025.
Menurut Aji, pasien tetap bisa mendapatkan layanan dari dr. Piprim di RSUP Fatmawati dengan berbagai skema pembiayaan, baik mandiri, asuransi swasta, maupun BPJS Kesehatan.
“Seorang ASN memang harus siap ditugaskan di mana pun sesuai kebutuhan institusi dan pengembangan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” kata Aji.(np)
Editor : Nur Pramudito