Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Viral Ketua IDAI dr. Piprim  Tak Lagi Bisa Layani Pasien BPJS di RSCM, Benarkah Kebijakan dari Kemenkes?

Nur Pramudito • Minggu, 24 Agustus 2025 | 18:07 WIB

 

Dokter Piprim tak lagi layani pasien BPJS di RSCM. Kini hanya praktik di Poli Kencana dengan biaya Rp4 juta, imbas polemik dengan Kemenkes.
Dokter Piprim tak lagi layani pasien BPJS di RSCM. Kini hanya praktik di Poli Kencana dengan biaya Rp4 juta, imbas polemik dengan Kemenkes.

RADARSOLO.COM -Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim , mengumumkan dirinya tidak lagi dapat melayani pasien peserta BPJS Kesehatan di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan buntut dari sikap penolakannya terhadap aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kolegium.

Lewat unggahan di akun Instagram @dr.piprim, Sabtu (23/8/2025), ia menyatakan dengan berat hati bahwa mulai hari itu dirinya tidak bisa lagi menangani pasien BPJS, baik di Pelayanan Jantung Terpadu (PJT) maupun di Klinik Kiara RSCM.

Atas arahan direksi RSCM, ia kini hanya diizinkan praktik di Poli Swasta Kencana RSCM, dengan biaya layanan sekitar Rp4 juta untuk echo dan pemeriksaan.

Baca Juga: Viral! Kronologi Awal Mula Dokter Syahpri Dipaksa Keluarga Pasien Buka Masker, Kini Lapor Polisi: Belum Ada Permintaan Maaf 

"Artinya, Bapak Ibu yang putra-putrinya ingin dilayani oleh saya harus membayar kira-kira Rp4 juta untuk echo dan pemeriksaan di RSCM Kencana,”"ujar dr. Piprim.

Biaya tersebut tentu tidak ditanggung BPJS Kesehatan sehingga berpotensi memberatkan para orang tua pasien.

Dr. Piprim Basarah Yanuarso Mutasi ke RSUP Fatmawati

Dokter subspesialis jantung anak itu juga menyebut dirinya mendapat mutasi paksa ke RSUP Fatmawati.

Ia menilai mutasi tersebut dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa prosedur yang benar.

"Saya menolak dengan tegas cara-cara yang melanggar asas meritokrasi terhadap seorang ASN maka akibatnya akun saya dibekukan untuk melayani BPJS," tegasnya.

Ia menyayangkan kebijakan ini yang berdampak pada pasien, terutama anak-anak dengan penyakit jantung bawaan, yang kini harus menanggung biaya penuh.

Piprim menegaskan akan memperjuangkan persoalan ini lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) demi mencari keadilan.

Respons Kemenkes Soal Polemik Dr. Piprim Basarah Yanuarso

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa dr. Piprim sebenarnya sudah resmi dimutasi ke RSUP Fatmawati Jakarta sejak April 2025.

Menurut Aji, pasien tetap bisa mendapatkan layanan dari dr. Piprim di RSUP Fatmawati dengan berbagai skema pembiayaan, baik mandiri, asuransi swasta, maupun BPJS Kesehatan.

“Seorang ASN memang harus siap ditugaskan di mana pun sesuai kebutuhan institusi dan pengembangan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” kata Aji.(np)

Editor : Nur Pramudito
#pasien #bpjs kesehatan #Ketua IDAI #rscm #Piprim Basarah Yanuarso #idai #BPJS