Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Di Mana SMA Gibran? Kini Digugat Rp125 Triliun Subhan Palal Gara-gara Ijazah

Syahaamah Fikria • Jumat, 5 September 2025 | 03:00 WIB
Subhan Palal menggugat perdata Gibran dan KPU sebesar Rp125 triliun.
Subhan Palal menggugat perdata Gibran dan KPU sebesar Rp125 triliun.

RADARSOLO.COM – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) didugat secara perdata oleh seorang advokat bernama Subhan Palal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Perkara tercatat dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, dengan jadwal sidang perdana pada Senin, 8 September 2025.

Gugatan ini diajukan Subhan melalui firma hukumnya, Subhan Palal & Rekan, dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Dalam petitumnya, Subhan menuntut ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp125 triliun.

Gugat karena SMA Gibran

Subhan menilai Gibran tidak memenuhi syarat untuk menjadi Wakil Presiden karena tidak menempuh pendidikan SMA di Indonesia.

Diketahui Gibran menghabiskan masa SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004).

Dia kemudian mendaftar ke UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007), merupakan program jalur atau preparatory cources bagi mahasiswa asing yang ingin belajar di Universitas Teknologi Sydney di Australia.

Namun, ternyata Gibran justru pindah kembali ke Singapura untuk melanjutkan kuliah.

Menurut Subhan, pendidikan sekolah menengah Gibran di luar negeri tidak setara dengan pendidikan di Indonesia.

“Syarat menjadi calon wakil presiden tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah menempuh SMA berdasarkan hukum Indonesia,” ujar Subhan Palal.

Ia juga menegaskan KPU tidak memiliki kewenangan untuk menilai kesetaraan sekolah luar negeri dengan SMA di dalam negeri.

Dalam petitum gugatan, Subhan menyebut Gibran dan KPU harus membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun.

Uang itu, kata dia, akan disetorkan ke kas negara.

Ia juga meminta tambahan Rp10 juta untuk dirinya sendiri, yang dianggap bagian dari kompensasi immateriil.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum gugatan yang dilayangkan Subhan Palal.

Siapa Subhan Palal?

Subhan Palal yang bergelar sarjana hukum (SH) dan magister hukum (MH) adalah seorang advokat dan pendiri firma hukum Subhan Palal & Rekan, yang beralamat di Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Firma ini dikenal menawarkan jasa hukum profesional dengan pendekatan ramah dan familiar.

Subhan merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 2018.

Ia aktif di media sosial dan sering memposting kegiatan terkait dunia hukum dan kampus, termasuk foto bersama rekan-rekan mahasiswa UI dengan jaket almamater kuning.

Dalam beberapa unggahan, ia menyindir individu yang diduga memiliki ijazah palsu, menegaskan integritas dalam pendidikan dan hukum.

Riwayat Gugatan dan Aktivitas Hukum Lainnya

Sebelumnya, Subhan Palal pernah meminta KPU untuk menunda penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden meski Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan.

Ia juga mengajukan Pengujian Materiil UU Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 2 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 2.

Dikutip dari website milik MK, Subhan menguji frasa "orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang".

Di mana menurutnya, syarat utama seseorang untuk mengisi jabatan Presiden/Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Wali Kota, maupun di legislatif seperti MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta di lembaga negara seperti BPK dan ASN, adalah memiliki bukti kewarganegaraan Indonesia sebagaimana diatur Undang-Undang.

Sementara frasa "orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang" dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dibuktikan dengan pengesahan. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#gugatan perdata #sma #subhan palal #kpu #Ijazah #gibran rakabuming raka #advokat