RADARSOLO.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali membuka peluang bagi tenaga pendidik profesional melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Guru Sekolah Rakyat Tahap III Tahun Anggaran 2025.
Seleksi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Kemensos diberi mandat menyelenggarakan program Sekolah Rakyat, sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi masyarakat miskin dan rentan.
Pada tahap III, tersedia 91 formasi Guru Ahli Pertama, yang akan ditempatkan di tujuh lokasi Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Ternyata Masih Bisa Jadi PNS, Bagaimana Caranya?
Seleksi dilakukan secara kolaboratif dengan Kemendikdasmen, Kemenpan RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Persyaratan Umum
-
Warga Negara Indonesia (WNI) beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
-
Usia 20–45 tahun saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.
-
Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara ≥2 tahun.
-
Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
-
Tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, TNI, atau Polri.
-
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
-
Memiliki kualifikasi pendidikan S-1/D-IV.
-
Memiliki Sertifikat Pendidik melalui PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru.
-
Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan.
-
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Persyaratan Khusus
-
IPK minimal 3,00.
-
Menguasai Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan).
-
Telah mengikuti seleksi ASN PPPK 2024 dan terdata di SSCASN.
-
Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA).
-
Siap mengajar di sekolah berasrama.
Jadwal Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025
-
8 Sep 2025: Penetapan formasi oleh Kemenpan RB
-
9–10 Sep 2025: Konfirmasi kesediaan calon guru oleh Kemendikdasmen
-
11 Sep 2025: Penyerahan data calon guru ke BKN
-
12 Sep 2025: Pengumuman calon guru oleh Kemensos
-
13–14 Sep 2025: Seleksi kompetensi tambahan oleh Kemensos
-
15 Sep 2025: Pengolahan hasil seleksi tambahan
-
16 Sep 2025: Penyerahan hasil ke BKN
-
16–17 Sep 2025: Pengolahan hasil akhir oleh BKN
-
18 Sep 2025: Pengumuman kelulusan PPPK Guru Sekolah Rakyat
Informasi lengkap dapat diakses di s.kemensos.go.id/yef.
Editor : Nur Pramudito