Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Jokowi Digugat Citizen Lawsuit di PN Solo, Benarkah Masih Soal Isu Ijazah Palsu?

Syahaamah Fikria • Jumat, 12 September 2025 | 02:53 WIB
Presiden ke-7 Jokowi ditanya wartawan soal abolisi dan amnesti yang diberikan kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Jumat (1/8/2025).
Presiden ke-7 Jokowi ditanya wartawan soal abolisi dan amnesti yang diberikan kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Jumat (1/8/2025).

RADARSOLO.COM – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) digugat melalui mekanisme citizen lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Gugatan ini dilayangkan oleh dua warga, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, yang menuding Jokowi serta sejumlah pihak terkait telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membiarkan isu ijazah palsu berlarut-larut.

Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Solo dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt sejak 22 Agustus 2025.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq menjelaskan, gugatan ini juga menyasar Rektor UGM Prof Dr Ova Emilia, Rektor UGM Prof Dr Wening Udasmoro, dan Polri.

Taufiq berpendapat bahwa para tergugat dianggap membiarkan isu ini bergulir sejak 2018, yang berujung pada pemenjaraan dua orang, Nur Sugiarso dan Bambang Tri, pada tahun 2023.

Dinilai Boros dan Gagal Beri Kepastian Hukum

Muhammad Taufiq menegaskan, gugatan citizen lawsuit ini berbeda dengan gugatan biasa.

Yakni sebelum gugatan diajukan, pihaknya telah mengirimkan notifikasi atau pemberitahuan kepada para tergugat.

Taufiq menilai, para penyelenggara negara seharusnya tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

"Tidak boleh membiarkan peristiwa seperti itu berlarut-larut. Satu itu memboroskan, yang kedua tidak memberikan kepastian hukum, yang ketiga menjadi contoh tidak baik, yang keempat alih-alih menjernihkan malah memenjarakan," terang Taufiq.

Berdasarkan empat poin tersebut, gugatan ini diajukan atas dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

 

Kuasa Hukum Jokowi

Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, YB Irphan mengaku telah menerima mandat untuk menghadapi gugatan ini.

Irphan menyatakan, pihaknya siap menghadapi sidang perdana yang dijadwalkan pada Selasa (16/9) mendatang.

Saat ini, kata Irphan, pihaknya tengah menganalisis apakah gugatan yang diajukan oleh Taufiq memenuhi kriteria sebagai gugatan citizen lawsuit.

"Salah satu menguraikan bahwa Pak Jokowi ini diposisikan sebagai penyelenggara negara, ya. Padahal Pak Jokowi ya untuk saat ini bukan lagi sebagai penyelenggara negara," ungkap Irphan.

Disebutkan Irphan, saat ini Jokowi berstatus sebagai warga negara biasa. (ria)

 

Editor : Syahaamah Fikria
#citizen lawsuit #gugatan #pengadilan negeri solo #jokowi #cls #ijazah palsu