RADARSOLO.COM - Isu perselingkuhan yang menyeret nama mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti kini terus jadi sorotan publik.
Perwira tinggi Polri itu dituding memiliki hubungan terlarang dengan seorang polwan bernama Kompol Anggraini Putri.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah viral di media sosial dan kini terus bergulir hingga berujung mutasi jabatan.
Awal Mula Skandal Viral di Medsos
Kasus ini pertama kali ramai diperbincangkan pada Selasa (16/9/2025).
Akun X @SianiparRismon milik Rismon Sianipar mengunggah dugaan hubungan terlarang yang mengaitkan Krishna Murti dengan seorang perwira polisi wanita, Kompol A, yang belakangan diduga adalah Kompol Anggraini.
"SKANDAL CINTA TERLARANG IRJEN KRISHNA MURTI DAN KOMPOL ANGGRAINI PUTRI," cuit Rismon, sembari membagikan link YouTube Balige Academy milik Rismon yang mengunggah video berjudul "Skandal Cinta Terlarang Irjen Krishna Mukti dan Kompol Anggraini".
Dalam video tersebut, Rismon melontarkan kritik keras terhadap perilaku jenderal polisi bintang dua itu.
"Jenderal bukannya mikir kontribusi buat negara, malah main cewek terlarang. Moralitas semacam apa orang ini?" ujarnya.
Konten itu langsung menyebar luas dan menjadi trending di berbagai platform.
Sidang Etik Tertutup di Mabes Polri
Isu yang semakin panas disebut-sebut membuat Mabes Polri langsung ambil tindakan.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Divisi Propam Polri telah menggelar sidang etik tertutup pada Selasa, 29 Juli 2025 di Ruang Rapat Divpropam Polri.
Tidak lama setelah itu, Krishna Murti dimutasi dari posisinya sebagai Kadiv Hubinter Polri ke jabatan non-strategis, yakni Staf Ahli Kapolri bidang Manajemen (Sahlijemen).
Mutasi tersebut tercatat dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: S/1764/VIII/KEP/2025 tertanggal 5 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh AS SDM Kapolri Irjen Anwar.
Kompolnas Ikut Turun Tangan
Kasus ini juga menarik perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas RI).
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menegaskan, pihaknya akan meminta klarifikasi resmi dari Polri mengenai isu ini.
"Setidaknya kalau ditarik ke norma kode etik, ruangnya ada pada pelanggaran etika kepribadian atau kelembagaan. Tapi tentu kita perlu dapat klarifikasi resmi dulu," jelas Yusuf, Rabu (17/9/2025).
Dugaan Pelanggaran Berat
Dari informasi yang beredar, Krishna Murti disangkakan melanggar sejumlah aturan etik.
Di antaranya Pasal 13 Ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Pasal 8 huruf c angka (2) dan (3). Serta Pasal 13 huruf f Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kasus ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat dengan tiga rekomendasi tindak lanjut.
Yakni naik ke tahap pemeriksaan dan pemberkasan oleh Rowabprof Divisi Propam. Kemudian, pencatatan personel oleh Baglitpers Ropaminal Propam Polri.
Serta evaluasi jabatan terhadap Krishna Murti, mengingat statusnya sebagai perwira tinggi di posisi strategis.
Akun Instagram Lenyap
Setelah mutasi, publik makin dibuat penasaran dengan lenyapnya akun Instagram pribadi Krishna Murti @krishnamurti_bd91.
Sebelumnya, jenderal polisi ini dikenal aktif di berbagai platform seperti Instagram, TikTok, YouTube, hingga Facebook.
Penelusuran pada Selasa sore (16/9/2025) menunjukkan akun Instagram tersebut sudah tidak bisa ditemukan di kolom pencarian.
Saat ini, akun aktif yang tersisa hanyalah TikTok @krishnamurti_bd91.
Akun TikTok Krishna Mukti diketahui memiliki lebih dari 114 ribu pengikut atau followers.
Unggahan terakhir Krishna di TikTok tercatat pada 8 Juli 2025, ketika ia membagikan momen kebersamaan dengan Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Fabien Penone.
"Kalau Presiden Perancis ketemu Presiden Indonesia. Saya cukup sama Dubes nya saja. Bahas hal hal yg seolah2 penting padahal penting banget," tulis Krishna Murti. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria