RADARSOLO.COM - Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Perpres 79 Tahun 2025 memuat pemutakhiran matriks pembangunan dan program pemerintah, termasuk informasi terkait kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Perpres 79/2025 mengatur Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Dokumen ini merupakan pemutakhiran dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024, disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.
Pemutakhiran RKP Tahun 2025
Pemutakhiran RKP memuat:
-
Narasi dan matriks pembangunan nasional 2025
-
Prioritas nasional, program, kegiatan, dan proyek prioritas beserta sasaran, indikator, target, dan alokasi anggaran
-
Instrumen pengendalian pelaksanaan pembangunan yang digunakan Bappenas
Selain itu, dokumen ini menjadi acuan bagi menteri, kepala lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyusun dan menyesuaikan rencana kerja kementerian/lembaga maupun rencana pembangunan daerah agar selaras dengan target nasional.
Pemutakhiran RKP 2025 juga menjadi tahap awal RPJPN 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama RPJMN 2025-2029.
Terdapat 83 kegiatan prioritas utama dan 8 Program Hasil Terbaik Cepat, yang meliputi:
-
Program makan bergizi gratis (MBG) dan cek kesehatan gratis (CKG)
-
Peningkatan produktivitas pertanian
-
Pembangunan sekolah, kartu kesejahteraan, dan kartu usaha
-
Infrastruktur desa dan bantuan sosial
-
Pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN)
-
Kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara
Salah satu poin penting dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat adalah:
"Menaikkan gaji ASN (guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh), TNI/POLRI, dan pejabat negara."
Link Download PDF Perpres 79 Tahun 2025
Bagi pejabat dan pemangku kebijakan, dokumen lengkap Perpres 79 Tahun 2025 bisa diakses melalui link resmi berikut:
Unduh PDF Perpres 79 Tahun 2025
Dokumen ini penting sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan dan alokasi anggaran pemerintah, terutama yang terkait dengan program prioritas dan kenaikan gaji ASN.(np)
Editor : Nur Pramudito