Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Siapa Saja ASN yang Akan Terima Kenaikan Gaji Sesuai Perpres Nomor 79 2025? Ini Rinciannya

Syahaamah Fikria • Sabtu, 20 September 2025 | 22:53 WIB
Persiapkan CPNS 2025 dengan panduan SSCASN, dokumen wajib, jadwal, dan tips lolos seleksi ASN dengan mudah dan efisien.
Persiapkan CPNS 2025 dengan panduan SSCASN, dokumen wajib, jadwal, dan tips lolos seleksi ASN dengan mudah dan efisien.

RADARSOLO.COM - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari prioritas nasional tahun 2025.

Kebijakan ini dituangkan secara formal dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah ditandatangani dan diberlakukan sejak 30 Juni 2025.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu dari delapan program unggulan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025.

Kenaikan gaji ASN masuk dalam program unggulan ke-6, sebagai bagian dari strategi reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik.

Kelompok ASN yang Akan Dapat Kenaikan Gaji di 2025

Dalam dokumen resmi Perpres 79/2025, tercantum bahwa kelompok ASN yang akan menjadi prioritas penerima kenaikan gaji mencakup:

Langkah ini tidak hanya menyasar kenaikan gaji pokok semata, tapi juga mencakup penerapan konsep total reward berbasis kinerja.

Artinya, pemerintah ingin menciptakan sistem penggajian ASN yang lebih adil, kompetitif, dan berorientasi pada kinerja, bukan hanya masa kerja atau jabatan.

Penerapan Sistem Total Reward Berbasis Kinerja

Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga akan mengimplementasikan konsep total reward, yakni pendekatan menyeluruh dalam peningkatan kesejahteraan ASN.

Pendekatan ini meliputi manajemen penghargaan dan pengakuan berbasis kinerja.

Kemudian, sistem penggajian yang adil dan layak. Serta peningkatan disiplin dan produktivitas kerja.

Target pemerintah melalui kebijakan ini adalah untuk meningkatkan Indeks Sistem Merit ASN pada dua aspek utama.

Yakni penggajian dan penghargaan dari sebelumnya menjadi 67%. Serta manajemen kinerja ditingkatkan hingga 61%.

Upaya ini menjadi bagian dari reformasi struktural yang lebih luas dalam tata kelola ASN, dengan tujuan menciptakan birokrasi yang lebih adaptif dan profesional.

Kenaikan Gaji ASN Masuk Agenda Belanja Negara 2025

Kebijakan kenaikan gaji ASN bukan hal yang muncul tiba-tiba.

Sebelumnya, rencana ini telah tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, yang merupakan dasar penyusunan APBN tahun depan.

Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa arah kebijakan belanja pegawai akan fokus pada empat aspek, salah satunya adalah peningkatan gaji PNS.

Mantan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa juga sempat menyampaikan, pemerintah akan melakukan kenaikan gaji ASN secara bertahap, dengan prioritas utama pada profesi strategis seperti tenaga pendidik dan kesehatan serta aparat pertahanan dan keamanan.

"Kenaikan gaji ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta TNI dan Polri akan dilakukan secara bertahap," ungkap Suharso dalam konferensi pers di Kantor DJP Kementerian Keuangan, Jakarta, (16 Agustus 2025.

Menanggapi wacana ini sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati saat masih menjabat Menteri Keuangan, juga pernah menyatakan bahwa keputusan akhir terkait kenaikan gaji ASN akan diumumkan langsung oleh Presiden Pravowo Subianto. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#asn #reward #Perpres Nomor 79 Tahun 2025 #gaji asn #kenaikan gaji asn #Gaji PNS