RADARSOLO.COM - Nama Zamroni Aziz, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat (NTB), mendadak viral setelah videonya melempar stand mikrofon saat pelantikan pejabat tersebar di media sosial.
Dalam video berdurasi 28 detik itu, aksi Zamroni menuai beragam respons, dari tawa hadirin hingga kecaman publik yang menilai perilakunya arogan.
Zamroni menjelaskan bahwa lemparan stand mikrofon itu hanyalah candaan.
Ia menegaskan suasana saat itu penuh keakraban dan spontan, bukan bentuk kemarahan.
"Itu hanya spontan, saya pindahkan tiang mikrofon yang menghalangi. Bahkan dilakukan sambil bercanda," ujarnya.
Profil Zamroni Aziz
Zamroni Aziz lahir di Sangkong, Lombok Tengah, pada 31 Desember 1978.
Zamroni Aziz merupakan lulusan S1 Hukum Islam STAIN Mataram dan melanjutkan pendidikan S2 hingga meraih gelar Magister Hukum di Universitas Mataram.
Dengan latar belakang pendidikan hukum dan pengalaman panjang di lingkungan Kemenag, ia dipercaya untuk membawa perubahan dalam pelayanan keagamaan di NTB.
Perjalanan kariernya dimulai sebagai Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Lombok Tengah pada tahun 2013.
Setahun kemudian, ia dipercaya menjadi Kepala Seksi Pendidikan Madrasah di kabupaten yang sama.
Selanjutnya, pada 2015 hingga 2019, Zamroni menjabat sebagai Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag NTB.
Kariernya terus menanjak dengan jabatan Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag NTB (2019–2020), dilanjutkan sebagai Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (2020–2022).
Pada 2022, ia diberi amanah menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sumbawa, sebelum akhirnya dipercaya memimpin Kanwil Kemenag Provinsi NTB sejak 2023 hingga sekarang.
Rekam Jejak Zamroni Aziz
Nama Zamroni Aziz juga sempat mencuat pada 2024–2025 lantaran dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dugaan gratifikasi dan pungutan liar (pungli).
Zamroni diduga meminta uang kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2024 sebesar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta, dikirim lewat rekening petugas kepada rekening istrinya.
Menerima gratifikasi dari mutasi jabatan eselon III di Kemenag NTB, dengan setoran Rp 500 juta hingga Rp 700 juta per jabatan.
Saat itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan laporan tersebut dan menyebut kasus masih ditangani bidang pidana khusus (Pidsus).
Harta Kekayaan Zamroni Aziz
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tahun 2024, Zamroni Aziz memiliki total harta mencapai Rp 3,89 miliar. Rinciannya meliputi:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 4.236.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 2.000 m⊃2;/120 m⊃2; di Kabupaten/Kota Lombok Tengah, warisan Rp 1.084.000.000
- Tanah seluas 5.900 m⊃2; di Kabupaten/Kota Lombok Tengah, warisan Rp 1.652.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 150 m⊃2;/120 m⊃2; di Kabupaten/Kota Lombok Barat, hasil sendiri Rp 1.500.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 1.197.000.000
- Mobil Toyota Innova Venturer tahun 2022, hasil sendiri Rp 445.000.000
- Mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4x4 AT (GUN156RSDTHXD) tahun 2023, hasil sendiri Rp 752.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 36.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp ––––
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 66.767.205
F. HARTA LAINNYA Rp ––––
Sub Total Rp 5.535.767.205
III. HUTANG Rp 1.572.332.900
Editor : Nur Pramudito