RADARSOLO.COM – Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah digodok pemerintah bersama DPR.
Salah satu poin penting dalam regulasi baru ini adalah perubahan status Kementerian BUMN jadi badan baru bernama Badan Pengaturan (BP) BUMN yang nantinya akan berada di bawah naungan lembaga pemerintah.
Lantas, bagaimana nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini bekerja di Kementerian BUMN, usai status kementerian itu dihapus atau dibubarkan?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini memastikan, para ASN tidak perlu cemas.
Mereka akan tetap bekerja di bawah badan baru yang dibentuk.
"Dalam undang-undang ini, dari Kementerian BUMN akan beralih ke sini. Tentunya kita akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini," ujar Rini, Jumat (26/9/2025).
Rini menegaskan, status ASN tidak akan berubah.
Meski Kementerian BUMN dilebur, para pegawai tetap menjadi bagian dari lembaga pemerintah melalui BP BUMN.
Struktur Baru, Pasal Direvisi
RUU BUMN disusun untuk menyesuaikan perkembangan pengelolaan BUMN, terutama setelah terbentuknya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, nomenklatur baru memang diperlukan agar pengaturan lebih efektif.
Andre menjelaskan, 84 pasal dalam RUU telah direvisi dan disinkronisasi oleh tim khusus.
Struktur batang tubuh hingga penjelasan detail pun disempurnakan agar lebih sesuai dengan kebutuhan terkini pengelolaan BUMN. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria