RADARSOLO.COM – Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB resmi menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk menata tenaga non-ASN atau honorer yang belum terserap menjadi ASN penuh.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB No. 16 Tahun 2025 yang menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN dengan perjanjian kerja terbatas, disesuaikan dengan kebutuhan dan jam kerja instansi pemerintah.
Berbeda dengan PPPK reguler, mereka yang berstatus PPPK paruh waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu, tergantung pada anggaran dan beban kerja instansi masing-masing.
Tujuan dan Dasar Skema PPPK Paruh Waktu
Program ini hadir untuk menuntaskan penataan tenaga honorer, terutama bagi mereka yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun belum lulus seleksi.
Baca Juga: Panduan Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN, Lengkap dengan Arti Status Penetapan
Dengan skema baru ini, para tenaga honorer tetap memperoleh kepastian status, perlindungan hukum, dan penghasilan yang lebih layak.
Gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Tengah
Besaran gaji PPPK paruh waktu ditetapkan minimal setara dengan penghasilan terakhir sebagai pegawai non-ASN atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah penempatan.
Di Provinsi Jawa Tengah, UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp2.169.349 per bulan, naik dari tahun sebelumnya.
Namun, di daerah dengan UMK lebih tinggi, gaji PPPK paruh waktu dapat disesuaikan.
Sebagai contoh, UMK Kota Semarang 2025 mencapai sekitar Rp3,45 juta, sehingga PPPK paruh waktu di daerah ini berpotensi menerima gaji dalam rentang Rp2,1 juta hingga lebih dari Rp3,4 juta per bulan, tergantung lokasi penempatan dan kebijakan instansi.
Tunjangan dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu
Meskipun bekerja dengan jam kerja lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap berhak atas sejumlah tunjangan dan fasilitas sebagaimana ASN reguler, dengan sistem penyesuaian berdasarkan beban kerja dan regulasi nasional.
Berikut beberapa tunjangan yang umumnya diterima:
-
Tunjangan Kinerja (Tukin):
PPPK paruh waktu tetap memperoleh tunjangan kinerja sesuai jabatan dan hasil kerja.
-
Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13:
Berhak atas THR dan gaji ke-13 yang mencakup gaji pokok serta tunjangan relevan.
-
Fasilitas Pendukung dan Jaminan Sosial:
Termasuk perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, hak cuti tahunan, dan fasilitas kerja sesuai ketentuan.
-
Tunjangan Tambahan (opsional):
Dapat berupa tunjangan keluarga, pangan, jabatan, atau fungsional, tergantung kebijakan instansi dan kemampuan anggaran daerah.
Perlu dicatat, setiap instansi atau daerah memiliki kewenangan menentukan jenis dan besaran tunjangan yang diberikan.
Karena itu, nominal penerimaan PPPK paruh waktu bisa berbeda antar wilayah di Jawa Tengah.
Program PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi solusi realistis bagi tenaga honorer di Jawa Tengah untuk memperoleh kepastian status dan penghasilan layak.
Dengan gaji mulai Rp2,1 juta hingga Rp3,4 juta per bulan plus tunjangan, skema ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan profesionalitas tenaga aparatur di berbagai instansi daerah.
Daftar UMR-UMK Kota/Kabupaten se-Jateng Tahun 2025
Berikut daftar Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Tengah tahun 2025:
Kabupaten:
-
Cilacap: Rp 2.640.248
-
Banyumas: Rp 2.338.410
-
Purbalingga: Rp 2.338.283,12
-
Banjarnegara: Rp 2.170.475,32
-
Kebumen: Rp 2.259.873,55
-
Purworejo: Rp 2.265.937,67
-
Wonosobo: Rp 2.299.521,38
-
Magelang: Rp 2.467.488
-
Boyolali: Rp 2.396.598
-
Klaten: Rp 2.389.872,78
-
Sukoharjo: Rp 2.359.488
-
Wonogiri: Rp 2.180.587,50
-
Karanganyar: Rp 2.437.110
-
Sragen: Rp 2.182.200
-
Grobogan: Rp 2.254.090
-
Blora: Rp 2.238.430,85
-
Rembang: Rp 2.236.168,78
-
Pati: Rp 2.332.350
-
Kudus: Rp 2.680.485,72
-
Jepara: Rp 2.610.224
-
Demak: Rp 2.940.716
-
Semarang (Kabupaten): Rp 2.750.136
-
Temanggung: Rp 2.246.850
-
Kendal: Rp 2.783.455,25
-
Batang: Rp 2.534.383
-
Pekalongan (Kabupaten): Rp 2.486.653,59
-
Pemalang: Rp 2.296.140
-
Tegal (Kabupaten): Rp 2.333.586,46
-
Brebes: Rp 2.239.801,50
Kota:
-
Magelang: Rp 2.281.230
-
Surakarta (Solo): Rp 2.416.560
-
Salatiga: Rp 2.533.583
-
Semarang: Rp 3.454.827
-
Pekalongan: Rp 2.545.138
-
Tegal: Rp 2.376.683,82
Editor : Nur Pramudito