RADARSOLO.COM — Kasus viral Sutarman alias Mbah Tarman, kakek 74 tahun yang menikahi gadis muda Pacitan dengan mahar berupa cek Rp3 miliar masih jadi sorotan. Pasalnya, sang mempelai pria disebut-sebut kabur, dan mahar yang dijanjikan diduga cek kosong alias tidak bisa dicairkan.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar, bolehkah cek dijadikan mahar pernikahan dalam Islam?
Dan bagaimana hukumnya jika ternyata cek tersebut tidak memiliki dana yang cukup?
Pengertian Cek dan Jenisnya
Secara umum, cek adalah surat perintah tertulis kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada penerima atau pemegang cek sesuai nominal yang tertera di dalamnya.
Terdapat dua jenis cek yang umumnya digunakan:
- Cek atas nama, yaitu cek yang hanya bisa dicairkan oleh orang atau badan hukum yang namanya tercantum di atas cek tersebut.
- Cek silang, yaitu cek yang memiliki dua garis sejajar di bagian kiri atas, menandakan bahwa dana di dalamnya tidak bisa dicairkan tunai, melainkan harus disetorkan ke rekening bank.
Hukum Penggunaan Cek sebagai Mahar Pernikahan
Dalam hukum Islam, pemberian mahar menggunakan cek pada dasarnya diperbolehkan, dengan catatan jenis cek dan lafaz akad nikahnya harus disesuaikan, dilansir dari blog zulkiflialbakri.
Jika cek atas nama yang digunakan, dan jumlah serta penerimanya sudah tertulis jelas, maka mahar tersebut sah bila dilafazkan dengan kalimat "tunai" saat akad.
Sebab, penerima dapat mencairkan dana secara langsung setelah akad berlangsung.
Namun, jika cek silang yang digunakan, maka penyerahan mahar tersebut termasuk mahar tangguh atau mu'ajjal, karena dana baru bisa diterima beberapa waktu kemudian setelah cek disetorkan ke rekening bank.
Dengan demikian, lafaz mahar dalam akad harus diubah menjadi "tangguh" agar sesuai dengan fakta transaksi.
Bahaya Cek Kosong dan Unsur Gharar
Masalah muncul ketika pihak laki-laki memberikan cek kosong, yaitu cek yang belum diisi nilai uang atau tidak memiliki saldo cukup di rekening penerbitnya.
Cek jenis ini berisiko besar menjadi "cek kosong" dan tidak bisa dicairkan karena dana tidak tersedia.
Dalam konteks syariat, praktik semacam itu termasuk gharar atau transaksi yang mengandung ketidakjelasan dan penipuan, yang jelas dilarang dalam Islam.
Rasulullah SAW bersabda:
"Rasulullah melarang jual beli dengan cara melempar kerikil, dan daripapa menjual mengandung unsur gharar."
(HR. Muslim No. 1513)
Oleh karena itu, menggunakan cek kosong sebagai mahar dianggap tidak sah secara hukum Islam karena tidak memenuhi unsur kejelasan dan kepastian nilai.
Adab dan Kehati-hatian Memberikan Mahar
Meski Islam memperbolehkan mahar dalam bentuk uang, barang, atau jasa, para ulama menyarankan agar mahar diberikan dalam bentuk yang jelas dan dapat diserahkan langsung, seperti uang tunai atau barang bernilai.
Hal ini untuk menghindari potensi penipuan, kesalahpahaman, dan pelanggaran terhadap prinsip kejujuran dalam akad pernikahan.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 185:
"Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."
Maka, penggunaan cek sebagai mahar sebaiknya dilakukan dengan hati-hati, memastikan dana tersedia dan penerima memahami status pembayaran tersebut, tunai atau tangguh.
Pelajaran dari Kasus Mbah Tarman
Kasus Mbah Tarman menjadi contoh nyata pentingnya kejujuran dalam pernikahan.
Meskipun mahar yang dijanjikan terdengar fantastis, yakni Rp3 miliar, namun jika dana tidak benar-benar tersedia, maka niat baik dalam pernikahan bisa ternodai oleh kebohongan dan penipuan.
Islam mengajarkan bahwa mahar bukan alat pamer kekayaan, melainkan bentuk penghormatan kepada calon istri.
Lebih baik sederhana namun sah, daripada megah namun berujung fitnah. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria