RADARSOLO.COM – Bulan Oktober 2025 sudah berjalan, dan banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai penasaran apakah dana Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mereka sudah cair.
Pertanyaan ini wajar, sebab proses pencairan tidak berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Ada daerah yang sudah menerima lebih dulu, sementara sebagian wilayah lain masih menunggu giliran.
Pencairan PKH Tahap IV Dilakukan Bertahap
Pencairan PKH tahap keempat mencakup periode Oktober hingga Desember 2025.
Penyaluran dilakukan secara bertahap, tergantung pada jadwal distribusi masing-masing daerah.
Sebagian penerima sudah menerima dana melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank penyalur seperti BSI, BNI, BRI, dan Mandiri.
Namun, banyak KPM lain yang masih menunggu proses transfer berikutnya.
Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH dan BPNT Lewat Link Resmi
Untuk memastikan apakah bantuan Anda sudah masuk, pemerintah menyediakan platform resmi yang dapat diakses kapan saja tanpa biaya.
Berikut langkah-langkah cek status pencairan:
-
Kunjungi situs resmi Kemensos: https://cekbansos.kemensos.go.id
Ini adalah satu-satunya link resmi untuk pengecekan status PKH dan BPNT. -
Isi data diri lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, hingga nama sesuai KTP.
-
Masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar untuk memastikan keamanan data.
-
Klik "Cari Data", lalu tunggu hasilnya muncul.
Sistem akan menampilkan status penerimaan bansos Anda — apakah sudah cair, masih dalam proses, atau belum terdaftar.
Besaran Dana PKH yang Diterima
Setiap kategori penerima memiliki nominal bantuan berbeda. Berikut rinciannya:
-
Ibu hamil: Rp3 juta per tahun
-
Anak usia dini: Rp3 juta per tahun
-
Pelajar SD: Rp900 ribu per tahun
-
Pelajar SMP: Rp1,5 juta per tahun
-
Pelajar SMA: Rp2 juta per tahun
Pantau Secara Berkala
Perlu diingat, pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti pencairan di tiap wilayah.
Jadwal bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan daerah dan kesiapan bank penyalur.
Karena itu, disarankan bagi KPM untuk mengecek status pencairan secara berkala, minimal seminggu sekali, agar tidak ketinggalan informasi.
Jika hingga pertengahan Oktober dana belum juga cair, sementara status menunjukkan kendala, segera hubungi Dinas Sosial setempat untuk klarifikasi dan bantuan lebih lanjut.
Editor : Nur Pramudito