RADARSOLO.COM - Enam mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Bali, resmi dijatuhi sanksi berat setelah menghina almarhum Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa FISIP Unud yang meninggal dunia akibat bunuh diri pada Rabu (15/10/2025).
Tindakan mereka yang tidak berempati dan merendahkan korban menuai kecaman luas. Pihak kampus pun langsung mengambil langkah tegas.
Dapat Nilai D di Semua Mata Kuliah
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud telah melaksanakan rapat khusus membahas kasus ini.
Hasil rapat direkomendasikan kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Udayana untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Dr. Dewi Pascarani, menjelaskan bahwa pendalaman kasus dilakukan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
“Adalah tugas dan wewenang Satgas PPK-Unud. Umumnya pemeriksaan dilakukan secara tertutup pada pihak-pihak terkait sesuai amanat Permendikbudristek,” ujar Dewi, Jumat (17/10/2025).
Ia menambahkan, pihak fakultas telah merekomendasikan agar mahasiswa pelaku perundungan diberikan sanksi akademik berupa nilai D (tidak lulus) di seluruh mata kuliah semester berjalan.
“Soft skill merupakan salah satu komponen penilaian. Namun sanksi akhir akan diputuskan setelah rekomendasi Satgas PPK keluar,” imbuhnya.
Empat Pengurus Himapol FISIP Dipecat
Selain sanksi akademik, empat mahasiswa pelaku perundungan juga dipecat dari jabatan organisasi kemahasiswaan.
Melalui akun resmi Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud 2025, diumumkan pemberhentian empat pengurus:
-
Vito Simanungkalit, Wakil Kepala Departemen Eksternal
-
Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan
-
Maria Victoria Viyata Mayos, Kepala Departemen Eksternal
-
Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, Wakil Ketua Departemen Minat dan Bakat
Surat pemecatan ditandatangani Ketua Umum Himapol, Pande Made Estu Prajanaya, tertanggal 16 Oktober 2025.
Dalam pernyataan sikap resminya, Himapol menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan pihak yang terdampak.
"Kami menyadari bahwa tindakan tersebut merupakan perilaku amoral yang menambah luka bagi keluarga korban," tulis Himapol dalam pernyataan resminya.
Dua Mahasiswa Lain dari Fakultas Lain Juga Kena Sanksi
Selain dari FISIP, dua mahasiswa dari fakultas lain juga diberhentikan dari jabatannya:
-
Leonardo Jonathan Handika Putra, Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP)
-
Putu Ryan Abel Perdana Tirta, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP
Surat pemberhentian keduanya telah ditandatangani oleh pimpinan organisasi masing-masing.
Pelaku Sampaikan Permintaan Maaf di Media Sosial
Keenam mahasiswa pelaku telah membuat video permintaan maaf di akun media sosial mereka.
"Saya sangat menyesal atas tindakan saya terhadap almarhum Kak Timothy. Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga dan pihak yang tersakiti," ucap Vito Simanungkalit dalam videonya.
Sementara itu, Ryan Abel juga menyatakan bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.
“Saya telah dikenai sanksi akademik dan mengundurkan diri sebagai calon Ketua DPM FISIP 2026. Saya benar-benar menyesal,” katanya.
Pihak Universitas Udayana menegaskan akan terus melakukan pendalaman agar seluruh pelaku mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.(np)
Editor : Nur Pramudito