Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Perpres 79 Tahun 2025 Resmi Terbit, Gaji ASN Naik! Apa Syarat Kenaikan Pangkat PNS Berdasarkan Golongan?

Nur Pramudito • Senin, 20 Oktober 2025 | 19:33 WIB
Perpres 79 Tahun 2025 naikkan gaji ASN dan PNS mulai Oktober. Cek syarat kenaikan pangkat dan golongan terbaru dari BKN.
Perpres 79 Tahun 2025 naikkan gaji ASN dan PNS mulai Oktober. Cek syarat kenaikan pangkat dan golongan terbaru dari BKN.

RADARSOLO.COM - Kabar bahagia bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji ASN melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Aturan ini menjadi dasar hukum bagi penyesuaian gaji pokok ASN, yang mulai berlaku Oktober 2025 dan akan dicairkan secara rapel pada November 2025.

Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN serta menyesuaikan gaji dengan kondisi ekonomi terkini.

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,”

(Lampiran Perpres 79 Tahun 2025, poin 6 halaman 3).

Meski sudah disahkan, pelaksanaannya masih menunggu kesiapan teknis dan anggaran dari kementerian terkait.

Baca Juga: Perpres 79 Tahun 2025 Resmi Terbit, Ini Rincian Kenaikan Gaji ASN dan Dampaknya bagi Pensiunan

Kenaikan Pangkat PNS Diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025

Bersamaan dengan itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menerbitkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Dalam aturan baru ini, kenaikan pangkat bisa dilakukan setiap bulan, mulai 1 Januari hingga 1 Desember setiap tahun.
Artinya, ada 12 periode kenaikan pangkat dalam setahun — jauh lebih fleksibel dibanding aturan lama yang hanya empat kali setahun.

Kebijakan ini sekaligus mencabut Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, dan diharapkan dapat mempercepat proses manajemen kepegawaian yang lebih adil dan transparan.

Struktur Golongan dan Pangkat PNS

Pangkat dan golongan PNS digunakan untuk menilai jenjang karier serta kesejahteraan pegawai.

Terdapat empat golongan utama, masing-masing dengan beberapa tingkatan (ruang):

1. Golongan I (Juru) – pendidikan SD–SMP

2. Golongan II (Pengatur) – pendidikan SMA/SMK/D3

3. Golongan III (Penata) – pendidikan S1/D4/S2

4. Golongan IV (Pembina) – pendidikan S2/S3 dan pengalaman panjang

Syarat Kenaikan Pangkat PNS Berdasarkan Golongan

Kenaikan pangkat tidak otomatis, melainkan harus memenuhi syarat administratif dan prestasi kerja sebagai berikut:

  1. Masa Kerja Minimal

    PNS harus bekerja minimal 4 tahun di golongan tertentu sebelum naik ke tingkat berikutnya.

  2. Penilaian Kinerja (SKP)

    Capaian kinerja tahunan melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) menjadi faktor utama penilaian.

  3. Pendidikan

    Untuk naik golongan lebih tinggi (misalnya dari Golongan II ke III), PNS harus meningkatkan pendidikan formal, misalnya dari D3 ke S1.

  4. Pelatihan dan Sertifikasi

    Mengikuti diklat fungsional atau pelatihan prajabatan sesuai jabatan yang diemban.

  5. Rekomendasi Atasan Langsung

    Persetujuan atau rekomendasi dari atasan menjadi bagian penting dalam proses kenaikan pangkat.

Dengan memenuhi syarat tersebut, PNS bisa naik pangkat baik secara reguler maupun melalui jalur prestasi.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat memotivasi ASN untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam melayani masyarakat.

Jangan lupa bagikan informasi ini kepada keluarga dan rekan ASN agar mereka juga mengetahui aturan baru kenaikan gaji dan pangkat tahun 2025.(np)

Editor : Nur Pramudito
#Perpres 79 Tahun 2025 #kenaikan pangkat pns #Syarat kenaikan pangkat PNS #kenaikan gaji asn #BKN #golongan PNS