RADARSOLO.COM - Kabar bahagia bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji ASN melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Aturan ini menjadi dasar hukum bagi penyesuaian gaji pokok ASN, yang mulai berlaku Oktober 2025 dan akan dicairkan secara rapel pada November 2025.
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN serta menyesuaikan gaji dengan kondisi ekonomi terkini.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,”
(Lampiran Perpres 79 Tahun 2025, poin 6 halaman 3).
Meski sudah disahkan, pelaksanaannya masih menunggu kesiapan teknis dan anggaran dari kementerian terkait.
Baca Juga: Perpres 79 Tahun 2025 Resmi Terbit, Ini Rincian Kenaikan Gaji ASN dan Dampaknya bagi Pensiunan
Kenaikan Pangkat PNS Diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025
Bersamaan dengan itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menerbitkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Dalam aturan baru ini, kenaikan pangkat bisa dilakukan setiap bulan, mulai 1 Januari hingga 1 Desember setiap tahun.
Artinya, ada 12 periode kenaikan pangkat dalam setahun — jauh lebih fleksibel dibanding aturan lama yang hanya empat kali setahun.
Kebijakan ini sekaligus mencabut Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, dan diharapkan dapat mempercepat proses manajemen kepegawaian yang lebih adil dan transparan.
Struktur Golongan dan Pangkat PNS
Pangkat dan golongan PNS digunakan untuk menilai jenjang karier serta kesejahteraan pegawai.
Terdapat empat golongan utama, masing-masing dengan beberapa tingkatan (ruang):
1. Golongan I (Juru) – pendidikan SD–SMP
-
I/a: Juru Muda
-
I/b: Juru Muda Tingkat I
-
I/c: Juru
-
I/d: Juru Tingkat I
2. Golongan II (Pengatur) – pendidikan SMA/SMK/D3
-
II/a: Pengatur Muda
-
II/b: Pengatur Muda Tingkat I
-
II/c: Pengatur
-
II/d: Pengatur Tingkat I
3. Golongan III (Penata) – pendidikan S1/D4/S2
-
III/a: Penata Muda
-
III/b: Penata Muda Tingkat I
-
III/c: Penata
-
III/d: Penata Tingkat I
4. Golongan IV (Pembina) – pendidikan S2/S3 dan pengalaman panjang
-
IV/a: Pembina
-
IV/b: Pembina Tingkat I
-
IV/c: Pembina Utama Muda
-
IV/d: Pembina Utama Madya
-
IV/e: Pembina Utama
Syarat Kenaikan Pangkat PNS Berdasarkan Golongan
Kenaikan pangkat tidak otomatis, melainkan harus memenuhi syarat administratif dan prestasi kerja sebagai berikut:
-
Masa Kerja Minimal
PNS harus bekerja minimal 4 tahun di golongan tertentu sebelum naik ke tingkat berikutnya.
-
Penilaian Kinerja (SKP)
Capaian kinerja tahunan melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) menjadi faktor utama penilaian.
-
Pendidikan
Untuk naik golongan lebih tinggi (misalnya dari Golongan II ke III), PNS harus meningkatkan pendidikan formal, misalnya dari D3 ke S1.
-
Pelatihan dan Sertifikasi
Mengikuti diklat fungsional atau pelatihan prajabatan sesuai jabatan yang diemban.
-
Rekomendasi Atasan Langsung
Persetujuan atau rekomendasi dari atasan menjadi bagian penting dalam proses kenaikan pangkat.
Dengan memenuhi syarat tersebut, PNS bisa naik pangkat baik secara reguler maupun melalui jalur prestasi.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat memotivasi ASN untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam melayani masyarakat.
Jangan lupa bagikan informasi ini kepada keluarga dan rekan ASN agar mereka juga mengetahui aturan baru kenaikan gaji dan pangkat tahun 2025.(np)
Editor : Nur Pramudito