RADARSOLO.COM – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp900 ribu pada Oktober 2025.
Salah satu syarat penting untuk menerima bantuan ini adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar di sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Melalui integrasi DTSEN dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pemerintah memastikan bahwa penerima bantuan hanya berasal dari masyarakat yang benar-benar berhak serta menghindari penerima ganda atau data tidak valid.
Cara Cek Penerima Bansos BLT di DTSEN
Masyarakat bisa mengecek status penerimaan bansos secara mandiri melalui:
-
Situs resmi: cekbansos.kemensos.go.id
-
Aplikasi: Cek Bansos Kemensos
Langkahnya mudah:
-
Masukkan NIK atau nama sesuai KTP.
-
Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.
-
Lakukan verifikasi captcha dan tekan tombol Cari Data.
Jika KTP penerima terdaftar di DTSEN, maka akan muncul informasi status kelayakan, jenis bantuan, dan periode pencairannya secara otomatis.
Ciri-Ciri KTP Penerima Bansos BLT Rp900 Ribu
KTP penerima bansos adalah dokumen yang telah terverifikasi secara resmi di sistem DTSEN Kementerian Sosial (Kemensos). Berikut tanda-tandanya:
-
Nama penerima tercantum di DTSEN Kemensos, masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin (desil 1–4).
-
Alamat KTP sesuai dengan domisili yang tercatat di sistem Kemensos.
-
Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif dan valid di database Dukcapil.
-
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk pencairan di bank Himbara atau kantor pos.
-
Terdaftar dalam Data Keluarga (KK) di DTKS/DTSEN sebagai dasar penetapan penerima manfaat.
-
Tidak ada duplikasi data antara NIK, KK, dan data ekonomi rumah tangga.
KTP dengan ciri-ciri di atas berpeluang besar disetujui sebagai penerima bansos tahap IV tahun 2025, dengan pencairan dilakukan bertahap melalui rekening KKS atau PT Pos Indonesia.
Kode KTP Penerima Bansos di DTSEN
Kode yang dimaksud sebenarnya adalah NIK pada KTP yang berfungsi sebagai identitas tunggal dalam sistem DTSEN.
Melalui integrasi antara Dukcapil dan Kemensos, data penerima diverifikasi agar tidak ada warga yang menerima bantuan ganda.
Hanya warga dengan NIK yang terverifikasi dan masuk dalam desil 1–4 di DTSEN yang berhak mendapatkan BLT Rp900 ribu.
Apabila NIK tidak ditemukan atau tidak sesuai, maka sistem otomatis menolak pencairan bantuan karena berbasis pada validasi tunggal NIK untuk menjaga transparansi dan keadilan penyaluran bansos.(np)
Editor : Nur Pramudito