Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Hari Sumpah Pemuda Besok 28 Oktober 2025, Apakah Masyarakat Wajib Mengibarkan Bendera Merah Putih? Ini Penjelasan Resmi Kemenpora

Nur Pramudito • Senin, 27 Oktober 2025 | 20:00 WIB

 

Hari Sumpah Pemuda Besok 28 Oktober 2025, Apakah Masyarakat Wajib Mengibarkan Bendera Merah Putih? Ini Penjelasan Resmi Kemenpora
Hari Sumpah Pemuda Besok 28 Oktober 2025, Apakah Masyarakat Wajib Mengibarkan Bendera Merah Putih? Ini Penjelasan Resmi Kemenpora

RADARSOLO.COM - Apakah masyarakat perlu mengibarkan bendera Merah Putih pada Selasa, 28 Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda?

Selain itu, apakah pelaksanaan upacara juga diwajibkan bagi instansi non-pemerintah dan pihak swasta?

Setiap 28 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Sumpah Pemuda sebagai momentum bersejarah lahirnya semangat persatuan bangsa yang dipelopori para pemuda pada Kongres Pemuda II tahun 1928. Dari kongres tersebut, tercetuslah tiga butir ikrar monumental:

  1. Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.

  2. Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.

  3. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Tahun ini, peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 mengusung tema "Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu" yang diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Tema ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan generasi untuk memperkuat semangat persatuan nasional.

Baca Juga: Teks Doa Hari Sumpah Pemuda 2025 dari Kemenpora, Lengkap untuk Upacara 28 Oktober

Apakah 28 Oktober 2025 Wajib Mengibarkan Bendera?

Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 yang dirilis oleh Kemenpora RI, pemerintah secara resmi mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Imbauan ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, perusahaan swasta, serta warga umum.

Selain itu, stasiun radio dan televisi juga disarankan untuk menyiarkan lagu wajib nasional dan mars kepemudaan.

Kemenpora mendorong publik untuk turut berpartisipasi melalui berbagai bentuk kreativitas seperti spanduk, poster, konten media sosial, hingga video pendek bertema kepemudaan untuk menumbuhkan semangat nasionalisme.

Apakah 28 Oktober 2025 Juga Ada Upacara Sumpah Pemuda?

Masih dalam pedoman yang sama, Kemenpora mengimbau agar seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi pemuda, perusahaan swasta, hingga perwakilan RI di luar negeri melaksanakan upacara bendera pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Pelaksanaan upacara dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB dengan tata acara yang bersifat khidmat dan sederhana.

Berikut susunan acara Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 sesuai pedoman resmi Kemenpora RI:

  • Pemimpin upacara memasuki lapangan.

  • Pembina upacara tiba dan pasukan disiapkan.

  • Penghormatan umum kepada pembina upacara.

  • Laporan kesiapan upacara.

  • Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu "Indonesia Raya."

  • Mengheningkan cipta.

  • Pembacaan teks Pancasila oleh pembina upacara.

  • Pembacaan Pembukaan UUD 1945.

  • Pembacaan Keputusan Kongres Pemuda 1928.

  • Menyanyikan lagu "Satu Nusa Satu Bangsa."

  • Penyerahan penghargaan (bila ada) diiringi lagu "Bagimu Negeri."

  • Pembacaan pidato resmi Presiden Republik Indonesia.

  • Menyanyikan lagu "Bangun Pemudi Pemuda."

  • Pembacaan doa.

  • Laporan pemimpin upacara dan penghormatan penutup.

Sebaga catatan, apabila kondisi tidak memungkinkan untuk upacara di lapangan terbuka, pedoman memberikan alternatif agar kegiatan dapat dilakukan di ruang tertutup dengan bendera sudah berkibar sebelumnya (pengibaran bendera tidak dilaksanakan).

Acara pokok diikuti dengan penyesuaian acara seperlunya.

Terkait hal ini, pembina upacara di setiap level juga sudah ditetapkan dalam pedoman Kemenpora.

Untuk tingkat nasional, pembina upacara adalah Menteri Pemuda dan Olahraga RI atau pejabat yang ditunjuk.

Ini diikuti dengan tingkat provinsi oleh gubernur, tingkat kabupaten/kota oleh bupati atau Wali Kota, tingkat Kecamatan oleh Camat setempat, dan untuk instansi atau lembaga swasta/sekolah dipimpin oleh pimpinan lembaga masing-masing.

Naskah pidato Presiden Republik Indonesia yang dibacakan dalam upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 dan dapat diunduh melalui situs web resmi kemenpora.go.id.

Selasa, 28 Oktober 2025 memang menjadi momentum pengibaran bendera dan upacara Sumpah Pemuda secara nasional, sesuai instruksi resmi pemerintah melalui Kemenpora.

Imbauan tersebut mencerminkan semangat kolektif bangsa untuk meneguhkan persatuan, sebagaimana ikrar 1928 yang menjadi fondasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.(np)

Editor : Nur Pramudito
#resmi #merah putih #Hari Sumpah Pemuda 2025 #upacara #sumpah pemuda #bendera #kemenpora #bendera merah putih #hari sumpah pemuda #28 Oktober