Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Kasus Dugaan Korupsi LPEI Jimmy Masrin Tegaskan Tak Terlibat Operasional PT Petro Energy

Syahaamah Fikria • Selasa, 28 Oktober 2025 | 05:00 WIB

 

Jimmy Masrin dan kuasa hukum Soesilo Aribowo jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Jimmy Masrin dan kuasa hukum Soesilo Aribowo jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

RADARSOLO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada Kamis (24/10/2025).

Sidang kali ini menghadirkan terdakwa III, Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy (PT PE), untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam kesaksiannya, Jimmy menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan operasional di PT Petro Energy.

Ia menyebut perannya terbatas sebagai komisaris dan pemegang saham, sementara seluruh keputusan teknis dan kebijakan operasional berada di tangan Presiden Direktur (Presdir).

Penasihat Hukum Sebut Tanggung Jawab Hukum Harus Dibedakan

Kuasa hukum Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo, SH, MH, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang membedakan secara tegas antara posisi pemegang saham, beneficial owner (BO), dan komisaris, yang masing-masing memiliki tanggung jawab hukum berbeda.

“Klien kami tidak memiliki peran dalam keputusan teknis maupun operasionaldi PT Petro Energy. Beliau hanya berperan sebagai pemegang saham dan komisaris yang menjalankan fungsi pengawasan,” tegas Soesilo.

Terkait tuduhan memperkaya diri, Soesilo menyatakan tidak ada kerugian negara karena kewajiban pembayaran kredit PT Petro Energy kepada LPEI masih berjalan lancar.

“Sampai sekarang masih dibayar tepat waktu,” ujarnya.

Saksi LPEI Sebut Pembayaran Kredit Petro Energy Lancar

Keterangan tersebut diperkuat oleh Arif Setiawan, mantan Direktur Pelaksana LPEI, yang sebelumnya dihadirkan sebagai saksi.

Ia menyampaikan bahwa selama masa jabatannya, PT Petro Energy selalu memenuhi kewajiban pembayaran kredit tepat waktu, tanpa ada indikasi penyalahgunaan dana.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa proses pembiayaan yang diberikan kepada PT Petro Energy telah berjalan sesuai prosedur resmi di LPEI.

Jimmy Bantah Tuduhan Sebagai Beneficial Owner

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Jimmy menjelaskan bahwa saat pengajuan pinjaman berlangsung, dewan komisaris PT Petro Energy beranggotakan dua orang dan dirinya menjabat sebagai Presiden Komisaris.

"Dalam struktur perseroan, pengendali di PT PE adalah Presiden Direktur selaku PIC atau CEO. Kalau saya ingin seperti ini tapi Presiden Direktur ingin seperti itu, saya tidak bisa intervensi, karena seluruh tanggung jawab ada di Presiden Direktur," jelasnya.

Jimmy juga membantah tudingan dirinya merupakan beneficial owner yang mengendalikan perusahaan.

"Beneficial owner adalah pihak yang berinvestasi, sedangkan pemegang saham punya hak suara. Saya tidak pernah bertindak di luar kewenangan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa dirinya baru pertama kali menerima surat panggilan sebagai saksi pada awal 2024, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 2025.

Kronologi dan Penegasan Tugas Komisaris

Jimmy turut memaparkan kronologi komunikasi antara Petro Energy dan LPEI setelah perusahaan dinyatakan pailit pada Juni 2020.

“Saya langsung menghubungi pihak LPEI setelah keputusan itu keluar. Kami sempat disomasi dan kemudian menggelar beberapa pertemuan untuk membahas tanggung jawab perusahaan," ungkapnya.

Ia juga kembali menegaskan bahwa sebagai komisaris, dirinya tidak pernah mencampuri atau mengambil keputusan operasional perusahaan.

"Secara universal, tugas komisaris adalah mengawasi, bukan membuat keputusan teknis,” ujarnya.

 

Kuasa Hukum: Tidak Ada Dasar Hukum yang Kuat

Menutup sidang, Soesilo Aribowo kembali menegaskan bahwa dakwaan terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Seluruh proses pembiayaan PT Petro Energy dilakukan sesuai mekanisme LPEI. Tidak ada satu rupiah pun dana yang masuk ke rekening pribadi Jimmy. Kreditnya masih berjalan lancar, jadi di mana letak kerugiannya?” ucapnya.

Menurutnya, tanggung jawab hukum dalam kasus ini seharusnya melekat pada pengurus aktif perusahaan, bukan pada komisaris yang hanya menjalankan fungsi pengawasan.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi ahli dan saksi meringankan bagi terdakwa Jimmy Masrin. (*/ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#lpei #Jimmy Masrin #sidang #dugaan korupsi #PT Petro Energy