Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Bansos PKH Lansia Senilai Rp2,4 Juta Cair, Jangan Lupa Didampingi untuk Daftar Mandiri via Pemerintah Daerah

Tri wahyu Cahyono • Sabtu, 1 November 2025 | 21:04 WIB
KONTROL KESEHATAN: Pasien lansia sedang memeriksakan tensinya di layanan rumah sakit di Klaten. (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO)
KONTROL KESEHATAN: Pasien lansia sedang memeriksakan tensinya di layanan rumah sakit di Klaten. (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM– Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus meningkatkan kesejahteraan warga lanjut usia (lansia).

Salah satunya lewat Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) Lansia.

Program ini dirancang khusus untuk mendukung lansia berusia 60 tahun ke atas yang berasal dari keluarga kurang mampu.

PKH Lansia menjadi bagian penting dari jaringan pengaman sosial yang bertujuan memberikan jaminan agar para lansia dapat hidup mandiri dan lebih baik di masa senja mereka.

Jumlah Bantuan dan Syarat Penerima Program

PKH Lansia memberikan bantuan uang tunai yang disalurkan secara bertahap sepanjang tahun.

Jenis Bantuan Nominal per Tahap Total Bantuan per Tahun
PKH Lansia Rp600.000 Rp2.400.000 (empat tahap)

Penyaluran dana dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta melibatkan PT Pos Indonesia untuk daerah yang tidak memiliki akses perbankan.

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Kemensos menetapkan kriteria ketat. Di antaranya:

Prosedur Pendaftaran Mandiri ke DTSEN

  1. Bagi lansia yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar, perlu diketahui bahwa pendaftaran tidak dilakukan secara individu melalui online.
  2. Calon penerima harus mendaftar agar terdaftar dalam DTSEN melalui pemerintah daerah setempat.
  3. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar PKH Lansia:
  4. Calon penerima atau keluarganya harus menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  5. Kunjungi Kantor Desa/Kelurahan: Datang langsung ke kantor kelurahan atau desa sesuai alamat KTP.
  6. Informasikan kepada petugas bahwa tujuannya adalah mendaftar ke DTSEN agar dapat dipertimbangkan sebagai penerima PKH Lansia.
  7. Petugas di kelurahan/desa akan melakukan pendataan dan musyawarah desa/kelurahan untuk verifikasi lapangan.
  8. Data yang telah diverifikasi akan diusulkan ke Kemensos untuk proses penetapan penerima manfaat akhir.

Baca Juga: Apakah Tarif Listrik Naik? Cek Rinciannya Tarif Terbaru Mulai 1 November 2025

Cara Cek Status Penerima PKH Lansia Online

Sistem akan menunjukkan informasi mengenai keanggotaan dan jenis bantuan, termasuk Program Keluarga Harapan untuk Lansia.

Program PKH Lansia ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa para lansia di Indonesia dapat menikmati masa tua mereka dengan lebih baik dan mandiri. (wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#Program Keluarga Harapan #bansos pkh #Bantuan untuk Lansia #cara daftar mandiri