RADARSOLO.COM - Sosok anggota DPRD Sinjai Kamrianto, 31, kini kembali viral karena ulahnya membakar mobil kader Partai Demokrat, Iskandar.
Legislator dua periode tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sinjai.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, Kamrianto dinyatakan positif narkoba.
“Positif urinenya,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Muh Yusuf.
Meski hasil tes urine menunjukkan indikasi narkoba, polisi menegaskan bahwa untuk saat ini Kasus yang diproses adalah pembakaran mobil, bukan penyalahgunaan narkoba.
Kamrianto dan rekannya, Sufriadi, 35, juga telah diamankan dan ditahan.
“Iya benar, keduanya sudah diamankan,” ujar Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso.
Kronologi Pembakaran Mobil
Aksi pembakaran terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025. Saat itu, korban memarkir mobilnya di halaman rumah sekitar pukul 02.00 WITA.
Sekitar pukul 03.45 WITA, terdengar ledakan dan mobil sudah dilalap api.
Korban mengalami kerugian dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Penyidik mengamankan barang bukti berupa mobil Xenia, jaket, dan handphone.
Atas perbuatannya, Kamrianto dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, subsider Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Siapa Kamrianto?
Kamrianto merupakan anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Legislator bergelar Sarjana Ekonomi (SE) ini telah menjabat sebagai anggota DPRD selama dua periode.
Saat ini Karmianto ditugaskan di Komisi I DPRD Sinjai, yang membidangi masalah kesehatan, pendidikan dan lainnya.
Jejak Kontroversi Kamrianto
Kasus pembakaran mobil bukan yang pertama kali.
Nama Kamrianto sudah berkali-kali menjadi pemberitaan karena sederet tindakan kontroversial.
1. Kasus Narkoba — Ditangkap saat hendak memakai sabu
Sebelumnya, Kamrianto pernah diamankan Polda Sulsel saat diduga hendak mengonsumsi sabu bersama temannya.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pengguna narkoba dan diarahkan menjalani rehabilitasi.
Gara-gara kasus ini, namanya sempat dihapus dari daftar Bacaleg PAN.
2. Merokok saat rapat resmi DPRD
Pada Januari 2025, Kamrianto kedapatan merokok dan bermain ponsel di ruang rapat DPRD bersama sejumlah OPD Pemkab Sinjai.
Meski sudah ditegur, ia tetap cuek.
“Itu tidak masalah,” katanya singkat.
Ia berkilah bahwa larangan merokok hanya berlaku pada rapat paripurna.
3. Heboh tuduh istri selingkuh
Dua pekan sebelumnya, Kamrianto melaporkan istrinya berinisial DA, 28, ke Polres Sinjai.
Dia menuduh sang istri selingkuh dengan pria berinisial SH, 33, yang ternyata masih kerabat dekatnya.
Namun dari pemeriksaan Unit PPA Polres Sinjai, DA dan SH membantah terjadi perselingkuhan.
Mereka mengaku hanya bertemu untuk membahas kerja sama bisnis.
“DA dan SH bertemu membicarakan bisnis makanan bergizi gratis,” kata penyidik.
DA kemudian membongkar aib rumah tangga melalui Facebook.
Ia mengaku selama bertahun-tahun menutupi kelakuan suaminya demi menjaga nama baik jabatan.
“Kalian di luar sana pasti tahu bagaimana kelakuan beliau,” tulis DA dalam unggahan yang kini viral.
PAN Mulai Gerah
Melihat rentetan kasus yang terus muncul, PAN memberi sinyal tegas bahwa Kamrianto berpotensi di-PAW (pergantian antar waktu).
“Saya melihat perjalanannya beberapa kali ada permasalahan. Pasti disikapi,” ujar Ketua Harian DPW PAN Sulsel, Edy Manaf. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria