Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Mengenang Antasari Azhar dan Kisah Pengembara, Harimau, Ular: Pimpinan KPK Bertangan Dingin yang Dipenjara Kasus Pembunuhan-Cinta Segi Tiga

Syahaamah Fikria • Minggu, 9 November 2025 | 01:08 WIB
Antasari Azhar.
Antasari Azhar.

RADARSOLO.COM - Dunia hukum dan pemberantasan korupsi Indonesia berduka. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2009, Antasari Azhar, tutup usia pada umur 72 tahun.

Selama hidupnya, Antasari dikenal sebagai sosok berkarakter tegas, cerdas, dan bertangan dingin dalam memberantas korupsi.

Namun, perjalanan kariernya juga diwarnai kontroversi yang sempat mencoreng namanya.

Masa Kecil dan Pendidikan

Antasari lahir pada 18 Maret 1953 di Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Masa remajanya dihabiskan di Jakarta karena mengikuti orang tuanya yang bekerja di bidang perpajakan.

Ia menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, di mana ia aktif di Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM).

Di kampus ini, ia juga bertemu dengan sang istri, Ida Laksmiwati, yang kelak mendampinginya sepanjang hidup.

Jejak Karier Hukum

Setelah lulus, Antasari menapaki karier di bidang hukum dengan bekerja di BPHN Departemen Kehakiman (1981-1985).

Ia kemudian menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (1989-1992).

Dilanjutkan sebagai Kasi Penyidikan Korupsi Kejaksaan Tinggi Lampung (1992-1994) dan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (1994-1996).

Kariernya semakin menanjak saat menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja (1997-1999), Kasubdit Upaya Hukum Pidana Khusus Kejaksaan Agung (1999).

Kemudian, menjabat Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung (1999-2000), dan Kepala Bidang Hubungan Media Massa Kejaksaan Agung (2000).

Antasari menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (2000-2007), posisi yang membuat namanya dikenal publik.

Salah satu momen yang menarik perhatian publik adalah saat ia gagal mengeksekusi Tommy Soeharto setelah putusan Mahkamah Agung.

Tommy tidak ditemukan di kediamannya di Cendana, hingga kemudian muncul dugaan Antasari sengaja mengulur waktu.

Meski demikian, kasus tersebut tidak menghalanginya untuk naik menjadi Ketua KPK.

Puncak Karier sebagai Ketua KPK

Antasari menjabat Ketua KPK ke-2 pada periode 2007-2009. Meski awalnya banyak pihak meragukan kemampuannya, ia membuktikan diri dengan menuntaskan sejumlah kasus besar.

Salah satu prestasinya yang paling fenomenal adalah menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan yang menerima suap Rp 6,6 miliar dari Artalyta “Ayin” Suryani, orang dekat Syamsul Nursalim, mantan pemilik BDNI.

Ia juga menahan Aulia Pohan, besan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait aliran dana Bank Indonesia (BI).

Di bawah kepemimpinannya, KPK semakin dikenal publik karena keberanian menindak kasus korupsi kelas kakap.

Kasus Pembunuhan dan Penurunan Karier

Namun, karier Antasari langsung jatuh dan terpuruk ketika ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjara, Nasrudin Zulkarnaen pada 4 Mei 2009.

Kasus ini diduga terkait dengan motif cinta segi tiga antara Antasari, Nasrudin, dan seorang wanita bernama Rani.

Polisi menuduh Antasari memerintahkan eksekusi melalui Sigit Haryo Wibisono, yang kemudian meminta bantuan perwira menengah Kombes Wiliardi Wizard, dan tim eksekutor.

Akibat kasus ini, Antasari langsung dinonaktifkan dari jabatan Ketua KPK, dan SBY memberhentikannya pada tanggal yang sama.

Antasari menolak seluruh tuduhan, termasuk klaim perselingkuhan yang dianggap sebagai motif utama kasus pembunuhan tersebut.

Meski demikian, pengadilan tetap menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepadanya.

Selain itu, satu fakta yang menarik dalam putusan Mahkamah Agung yakni satu hakim agung, Prof Dr Surya Jaya menyatakan bahwa Antasari tidak terbukti memerintahkan pembunuhan.

Perjalanan Penjara

Selama masa tahanan, Antasari menyalurkan refleksi pribadinya melalui sebuah cerita alegoris yang dibacakan di ruang Blok A-10 Polda Metro Jaya.

Cerita tersebut mengisahkan seorang pengembara yang dikejar harimau hingga terjerumus ke dalam lubang sumur, di mana seekor ular juga mengintai.

Pengembara itu berhasil memegang ranting pohon yang tumbuh di dinding sumur. Nyawanya pun terjepit di antara dua predator ganas tersebut.

Gerakan cakar harimau yang ganas mengguncang ranting, hingga sarang lebah pecah dan tetesan madunya jatuh ke mulut sang pengembara.

Berbekal madu itu, pengembara akhirnya berhasil keluar dari sumur.

Cerita itu mencerminkan keadaan hidup Antasari sendiri saat itu.

Di mana seorang figur yang sebelumnya menapaki karier gemilang, namun tiba-tiba terperosok ke dalam kasus yang sama sekali tidak pernah ia duga. Yakni tuduhan pembunuhan berencana.

Bebas di Hari Pahlawan

Pada 9 Mei 2015, ia mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan setahun kemudian memperoleh bebas bersyarat dari Kemenkum HAM.

Momen bebas bersyarat pada 10 November 2016, Hari Pahlawan, menjadi simbol kebebasannya setelah menjalani tahun-tahun panjang di balik jeruji penjara.

Warisan dan Kenangan

Antasari Azhar meninggalkan jejak mendalam bagi dunia hukum Indonesia.

Ia dikenal sebagai pimpinan KPK yang berani, bersih, dan memiliki integritas tinggi dalam menegakkan hukum.

Meski kariernya sempat tercoreng kasus pembunuhan, prestasi dan dedikasinya dalam pemberantasan korupsi tetap diingat.

Kini, dunia hukum dan publik mengenang Antasari sebagai sosok tegas yang berani menghadapi tantangan besar.

Jejak hidupnya akan terus menjadi inspirasi dan pelajaran berharga bagi generasi penegak hukum di Indonesia. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#ketua kpk #kpk #pembunuhan #antasari azhar #kontroversi #meninggal