RADARSOLO.COM– Kabar terbaru dari program bantuan sosial (bansos) pemerintah.
Pencairan PKH dan BPNT Tahap 4 serta BLT Kesra Rp900.000 terus berlangsung secara bertahap melalui KKS Merah Putih (Bank Mandiri, BNI, BRI, BSI) dan PT Pos Indonesia, per Selasa (11/11/2025).
Selain itu, penyaluran Bansos Pangan berupa beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter juga sedang masif dilakukan.
Meskipun pencairan sudah berjalan, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengeluhkan bantuan belum masuk ke rekening.
2 Alasan Utama Bantuan PKH dan BLT Belum Cair
Ada dua kemungkinan utama mengapa bantuan PKH/BPNT Tahap 4 dan BLT Kesra Rp900.000 belum cair di rekening KPM:
- Pencairan Bertahap
Bank penyalur membutuhkan waktu untuk proses transferring ke masing-masing rekening KPM. Mengingat jumlah KPM yang sangat besar (antara 18 juta hingga 35 juta keluarga), proses ini memakan waktu 1 hingga 7 hari. KPM diimbau untuk mengecek saldo secara berkala.
- Sudah Dieksklusi (Dikeluarkan)
Nama KPM sudah dikeluarkan dari daftar penerima bantuan karena tidak lagi memenuhi syarat. Proses verifikasi dan validasi terus dilakukan.
Peringatan Keras Kemensos: Risiko Bantuan Hangus
Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan peringatan keras kepada KPM. Status penerima bisa dicoret (eksklud) jika bantuan tidak dipergunakan sesuai peruntukannya.
Prinsipnya Jelas: Bansos harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar penerima manfaat, seperti makanan bergizi, kebutuhan sekolah anak, atau kesehatan keluarga, bukan untuk kepentingan lain.
Bansos Dilarang Keras Digunakan untuk:
- Membeli rokok, minuman keras, atau narkoba.
- Berjudi (online) atau hiburan berlebihan.
- Membayar utang pribadi atau cicilan pinjaman.
- Membeli barang mewah seperti perhiasan atau kendaraan pribadi.
- Kepentingan politik dan kampanye.
Update Bansos Beras 20 Kg dan Minyak Goreng
Penyaluran Bansos Pangan berupa beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter juga terus dilakukan kepada 18,3 juta KPM penerima BPNT di berbagai wilayah (Sumatera, Aceh, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan daerah lainnya).
KPM yang sudah mendapatkan surat undangan diimbau segera mengambil bantuan di waktu yang sudah ditentukan.
Surat undangan mencantumkan keterangan: "Jika setelah 5 hari tidak diambil tanpa keterangan, akan dilakukan pergantian penerima bantuan pangan," yang berarti bansos tersebut akan hangus dan dialihkan ke orang yang lebih membutuhkan.
Kemensos menekankan agar seluruh pendamping sosial, aparat desa, RT, dan RW memastikan bantuan diterima utuh 100% oleh KPM. "Bansos sementara, berdaya selamanya," demikian pesan dari Menteri Sosial. (wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono