Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Gus Elham Yahya Bakal Dipolisikan Usai Viral Cium Anak Perempuan saat Ceramah, Kini Keluarga Ikut Minta Maaf

Syahaamah Fikria • Sabtu, 15 November 2025 | 05:47 WIB
Profil dan riwayat pendidikan Gus Elham Yahya, cucu kiai ternama Kediri. Simak perjalanan dakwah dan aktivitas Majelis Taklim Ibadallah.
Profil dan riwayat pendidikan Gus Elham Yahya, cucu kiai ternama Kediri. Simak perjalanan dakwah dan aktivitas Majelis Taklim Ibadallah.

RADARSOLO.COM - Kisruh terkait video Gus Elham Yahya yang mencium anak perempuan saat berceramah kembali memanas.

Setelah potongan rekaman tersebut viral di media sosial, desakan proses hukum terhadap sang pendakwah asal Kediri itu makin kencang.

Termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang siap membawa kasus tersebut ke kepolisian.

Kini, keluarga Gus Elham Yahya ikut buka suara dan menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi.

Kakak kandung Gus Elham, Muhammad Agung Musa Al Maliki, muncul ke hadapan publik untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf dari keluarga.

Ia mengakui tindakan adiknya tidak dapat dibenarkan dan telah menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat, terutama karena menyangkut martabat dan perlindungan anak.

“Kami dari pihak keluarga memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang terjadi,” kata Agung.

eBaca Juga: Viral Polemik Gus Elham Yahya Cium Anak Perempuan saat Dakwah! MUI Sebut Tak Wajar: Harus Tegas, Meski Dia Gus...

Keluarga Mengaku Sudah Menegur Sejak Lama

Agung mengungkapkan bahwa keluarga sebenarnya sudah mengetahui perilaku tersebut jauh sebelum video itu menjadi viral.

Rekaman yang tersebar merupakan dokumentasi lama, bukan kejadian baru.

Menurutnya, orang tua dan keluarga inti sudah pernah menegur Gus Elham Yahya secara langsung.

“Kami sudah menegur, terutama orang tua, bahkan sejak lama. Beliau juga sudah mulai berubah, memperbaiki diri, dan memperbaiki perilaku,” jelas Agung.

KPAI Siapkan Laporan Polisi

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan, proses hukum tetap berpotensi berjalan.

Anggota KPAI, Dian Sasmita, menyebut lembaganya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Kami sedang koordinasi dengan pihak berwenang, salah satunya kepolisian,” kata Dian saat dihubungi pada Kamis, 13 November 2025.

Selain berkonsultasi dengan kepolisian, KPAI juga meminta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Timur untuk mendampingi pemulihan psikologis anak dan keluarganya.

Berpotensi Jerat Banyak Pasal

KPAI menilai tindakan Gus Elham masuk kategori pelanggaran terhadap sejumlah aturan perlindungan anak.

Dian menjelaskan tindakan tersebut melanggar Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 tentang hak anak bebas dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menjamin hak anak untuk tumbuh dan berkembang serta mendapat perlindungan dari kekerasan maupun pelecehan seksual.

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E yang melarang kekerasan atau perbuatan cabul terhadap anak.

UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022, terutama Pasal 4 ayat (1) yang mengatur sembilan jenis tindak kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual fisik dan nonfisik.

“KPAI perlu mengadvokasi agar penafsiran ‘perbuatan cabul’ diperluas mencakup tindakan yang melanggar batasan sosial dan hukum, terlepas dari klaim niat baik,” tegas Dian. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#viral #minta maaf #dakwah #pelecehan #kpai #video #gus elham yahya