RADARSOLO.COM - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diminta mulai mengecek saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada tanggal 15–16 November 2025.
Pengecekan bisa dilakukan melalui bank penyalur seperti BRI, BNI, Mandiri, maupun BSI.
Imbauan ini dikeluarkan karena sejumlah wilayah sudah mulai menerima pencairan bansos tahap keempat.
Pemeriksaan saldo membantu mengetahui apakah dana sudah masuk atau masih dalam proses distribusi.
Informasi berikut dirangkum dari kanal Diary Bansos:
1. Cek Status Kelayakan di SIKS-NG
Bagi KPM yang belum mendapat bantuan, langkah pertama adalah memastikan status kelayakan melalui sistem SIKS-NG lewat pendamping sosial PKH atau operator desa/kelurahan.
Jika status menunjukkan exclude atau dikeluarkan, maka dana tidak akan cair pada tahap tersebut.
Alasan status exclude beragam, mulai dari data pekerjaan yang tidak sesuai, penghasilan yang melebihi UMK/UMP, hingga ketidaksinkronan data hasil verifikasi.
Meski begitu, pemerintah tetap menargetkan pencairan seluruh bantuan rampung sebelum akhir tahun 2025.
2. BPNT Tahap 4 Mulai Disalurkan Rp600.000
Sebagian KPM telah menerima dana Rp600.000 di KKS BNI sebagai bagian dari penyaluran BPNT tahap keempat.
Dana tersebut merupakan bantuan pangan non-tunai reguler yang penyalurannya dilakukan bertahap berdasarkan wilayah.
KPM yang sudah mendapatkan saldo diharapkan menggunakan dana sesuai kebutuhan pokok keluarga.
3. Imbauan Penggunaan Dana Secara Tepat
Pemerintah kembali menegaskan bahwa dana bansos harus dipakai sesuai tujuan program.
Bantuan tidak boleh dipakai untuk keperluan yang tidak bermanfaat, termasuk game online terlarang.
Penggunaan dana yang tidak semestinya dapat terpantau sistem dan berpotensi membuat bantuan dihentikan pada tahap berikutnya.
4. Pencairan Tunai via PT Pos Indonesia untuk Wilayah 3T
Di daerah yang sulit dijangkau perbankan atau termasuk kategori 3T (tertinggal, terdepan, terluar), pencairan PKH, BPNT tahap 4, dan BLT Kesra dilakukan secara tunai melalui PT Pos Indonesia.
Contohnya di Kabupaten Fakfak, jadwal pencairan ditetapkan sebagai berikut:
-
15 November: Distrik Bomberat, Tomagi, Furwagi, Karas
-
16 November: Distrik Fakfak Timur, Teluk Patipi
Selain itu, KPM BLT Kesra dari desil 1–4 yang belum memiliki rekening juga akan menerima bantuan tunai melalui kantor pos.
5. Aturan Baru PKH: Verifikasi Komitmen Wajib Dipenuhi
Verifikasi Komitmen kembali diberlakukan untuk seluruh penerima Program Keluarga Harapan.
Sebagai program bersyarat, KPM harus memenuhi kewajiban sesuai komponen keluarga, antara lain:
-
Anak usia sekolah wajib memiliki kehadiran minimal 80 persen tiap bulan
-
Balita harus rutin hadir ke posyandu
-
Lansia dan penyandang disabilitas perlu melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala
Verifikasi komitmen dilaksanakan setiap tiga bulan oleh pendamping sosial di fasilitas pendidikan atau kesehatan.
6. Sanksi Jika Komitmen PKH Tidak Dipenuhi
Ketidakpatuhan terhadap komitmen dapat menyebabkan pencairan bantuan ditunda pada tahap tersebut.
Bantuan baru bisa kembali diberikan di tahap selanjutnya setelah komitmen dipenuhi.
Namun jika ketidakpatuhan terjadi selama tiga tahap berurutan, bantuan PKH bisa dihentikan permanen.
Aturan ini dirancang agar bantuan tetap tepat sasaran dan memberi dampak nyata bagi keluarga penerima.(np)
Editor : Nur Pramudito