Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Klarifikasi Menkeu Purbaya: Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik 2025? Ini Daftar Gaji Pokok dan Tunjangannya

Nur Pramudito • Minggu, 16 November 2025 | 21:23 WIB

Klarifikasi Purbaya soal kenaikan gaji pensiunan naik
Klarifikasi Purbaya soal kenaikan gaji pensiunan naik

RADARSOLO.COM - Isu gaji pensiunan PNS naik pada tahun 2025 tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Kabar tersebut semakin ramai setelah pemerintah meresmikan kenaikan gaji ASN aktif melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan kenaikan hingga 12 persen.

Namun, dalam aturan yang diteken Presiden Prabowo tersebut, tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan bahwa kenaikan tersebut juga berlaku bagi pensiunan PNS.

Hal inilah yang memicu pertanyaan publik soal bagaimana nasib gaji pensiunan PNS naik tahun depan.

Menanggapi isu tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi terbaru.

Baca Juga: Heboh Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan 2025 dan Isu Rapelan Cair, Ini Klarifikasi Resmi Taspen, BKN hingga Menkeu

Ia menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji bagi ASN dan pensiunan sebenarnya sudah masuk dalam skema kebijakan pemerintah.

"Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, namun belum ada dasar hukum kuat untuk segera dilaksanakan," ujar Purbaya.

Dengan belum adanya landasan hukum baru, maka pembayaran gaji pensiunan pada Desember 2025 tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Artinya, belum ada realisasi gaji pensiunan PNS naik dalam waktu dekat.

Berikut rincian gaji pensiunan sesuai peraturan yang masih berlaku:

Gaji Pensiunan Golongan I

Gaji Pensiunan Golongan II

Gaji Pensiunan Golongan III

Gaji Pensiunan Golongan IV

Selain gaji pokok, pensiunan juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, antara lain:

  1. Tunjangan Pangan: Rp70.420 per jiwa

  2. Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok

  3. Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok

Demikian penjelasan terbaru mengenai nominal gaji dan tunjangan yang diterima pensiunan bulan depan.

Sampai saat ini, pemerintah belum memastikan kapan kebijakan gaji pensiunan PNS naik akan benar-benar direalisasikan.(np)

Editor : Nur Pramudito
#tunjangan #pensiunan pns #kenaikan gaji #Gaji Pensiunan PNS Naik #Menkeu Purbaya