Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Mulai Cair November 2025, Setelah Lewati Prosedur Berikut Ini

Nur Pramudito • Selasa, 18 November 2025 | 20:05 WIB

Gaji yang diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 diberikan setelah melalui prosedur ini yang besarannya ditentukan peraturan berikut.
Gaji yang diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 diberikan setelah melalui prosedur ini yang besarannya ditentukan peraturan berikut.

RADARSOLO.COM - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 mulai dicairkan pada November, namun hanya bisa diberikan setelah melalui sejumlah tahapan sesuai aturan yang berlaku.

Ketentuan mengenai besaran gaji tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Pada Diktum Kesembilan Belas ditegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan yang sebelumnya diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN (honorer).

Alternatif lainnya, instansi dapat menyesuaikan besaran gaji dengan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.

Baca Juga: BKN Keluarkan Aturan Baru ASN Bikin Heboh! Jangan Sepelekan, Nasib PNS dan PPPK Bisa Berubah Sekejap

Karena itu, nilai gaji PPPK Paruh Waktu tidak bersifat seragam nasional, melainkan mengikuti kebijakan tiap instansi.

Gaji mulai dicairkan setelah memenuhi dua prosedur utama:

  1. Terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu; dan

  2. Status kepegawaian sudah aktif.

Untuk gambaran besaran penghasilan, acuan dapat dilihat pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji PPPK, dengan rentang berikut:

Setiap daerah dapat menetapkan rentang sendiri sesuai kebutuhan, jam kerja pegawai, serta kemampuan anggaran.

Misalnya, gaji PPPK Paruh Waktu Golongan I umumnya berada pada kisaran Rp1.938.500–Rp2.900.900, sedangkan Golongan IX dapat mencapai Rp3.203.600–Rp5.261.500.

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu tetap berhak menerima sejumlah tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, serta tunjangan jabatan atau fungsional.

Meski begitu, pencairan gaji dilakukan secara proporsional mengikuti jumlah jam kerja dan ketentuan instansi masing-masing.(np)

Editor : Nur Pramudito
#pppk #gaji #paruh waktu #Golongan #SK