RADARSOLO.COM – Menjelang akhir tahun, para pendidik kembali menantikan kabar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi untuk periode Triwulan 4 tahun 2025.
Lantas kapan tunjangan sertifikasi untuk periode terakhir 2025 itu bakal mulai cair?
Pemerintah memastikan pencairan tunjangan ini dijadwalkan mulai November 2025.
Namun, pembagian tahapannya dilakukan bertahap sesuai kebijakan Kementerian Keuangan.
TPG Triwulan 4 Cair Mulai November 2025
TPG Triwulan 4 merupakan tunjangan untuk masa tiga bulan terakhir, yaitu Oktober, November, dan Desember 2025.
Dana ini diberikan baik kepada guru ASN maupun non ASN yang telah memenuhi kriteria kelayakan sesuai data Info GTK.
Menurut informasi yang tercantum dalam portal resmi Kemdikbud, Tunjangan Profesi Guru adalah bentuk penghargaan negara kepada pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan ini sebagai pengakuan atas kompetensi profesional dan peran besar mereka dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Pencairan TPG dilakukan empat kali dalam setahun atau per triwulan.
Untuk TW 4 tahun ini, proses penyaluran mulai dilakukan setelah seluruh data guru diverifikasi oleh Kemdikbud dan diajukan ke Kementerian Keuangan.
Jadwal Resmi Pencairan TPG November 2025
Walaupun sudah dipastikan cair pada November, pelaksanaan di lapangan tidak dilakukan serentak di seluruh daerah.
Kementerian Keuangan membagi distribusi dana ke rekening guru dalam tiga tahap berikut:
Tahap 1: 12–14 November 2025
Tahap 2: 17–21 November 2025
Tahap 3: Mulai 24 November 2025 dan seterusnya
Pembagian bertahap tersebut dilakukan agar proses penyaluran berjalan lancar, menyesuaikan kesiapan administrasi daerah serta verifikasi ulang data penerima.
Status Guru Non ASN dan ASN
Guru non ASN berstatus inpassing menjadi kelompok yang paling awal menikmati pencairan.
Mereka dilaporkan mulai menerima dana TPG setelah berkas penyetaraan dinyatakan lengkap.
Guru ASN tetap menunggu proses administrasi internal pemerintah daerah, termasuk sinkronisasi data dan penetapan SK penerima, sebelum dana benar-benar dikirimkan ke rekening masing-masing.
Proses Pencairan Lewat Info GTK
Setelah seluruh data penerima diverifikasi melalui Info GTK, Kementerian Keuangan akan meneruskan transfer dana ke rekening guru.
Karena mekanismenya bergantung pada kesiapan daerah, waktu penerimaan antarwilayah bisa berbeda meskipun jadwal pusat sudah ditentukan. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria