RADARSOLO.COM - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) pastikan penanganan maksimal terhadap kasus dugaan eksploitasi berat yang menimpa seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Seni, warga Temanggung, Jateng.
Seni bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia.
Menurut laporan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Seni telah mengabdikan diri lebih dari 20 tahun namun mengalami kondisi kerja tidak layak.
Ia disebut bekerja dengan jam yang sangat panjang serta tidak mendapatkan hak gaji dan waktu istirahat sebagaimana mestinya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kementerian P2MI bersama KBRI Kuala Lumpur langsung mengambil langkah penanganan cepat, meliputi:
- Mengirimkan Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia agar kasus ini menjadi perhatian serius otoritas setempat.
- Memberikan bantuan hukum melalui pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia untuk memastikan korban memiliki pendampingan legal yang memadai.
- Melakukan pendampingan menyeluruh kepada korban, termasuk membantu komunikasi dengan keluarga serta penerbitan SPLP demi kebutuhan proses hukum dan pemeriksaan kesehatan.
- Mengawal proses hukum agar berjalan transparan, adil, dan memprioritaskan pemulihan hak serta keadilan bagi korban.
Kementerian P2MI menegaskan komitmen bahwa negara hadir untuk memastikan setiap pekerja migran memperoleh perlindungan maksimal serta hak-haknya secara utuh.
Koordinasi dengan pemerintah Malaysia juga akan terus dilakukan hingga seluruh proses hukum terselesaikan.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Negara tidak akan tinggal diam ketika ada pekerja migran dieksploitasi atau diperlakukan tidak manusiawi di luar negeri,” tegas Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, dalam keterangan resminya.
Menteri P2MI juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memilih jalur penempatan resmi.
Selain itu, masyarakat juga didorong segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan, eksploitasi, atau penipuan dalam proses penempatan Pekerja Migran Indonesia. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria