RADARSOLO.COM - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi merilis daftar jemaah haji reguler yang berhak melunasi biaya perjalanan haji sesuai Alokasi Kuota Haji Reguler Tahun 1447 H/2026 M.
Pelunasan tahap pertama dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, mulai 24 November hingga 23 Desember 2025. Layanan dibuka setiap hari kerja pukul 08.00–15.00 WIB.
Menurut informasi yang dibagikan melalui akun Instagram @kemenhaj.ri, proses pelunasan dapat dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jemaah sebelumnya melakukan setoran awal.
Pada tahap pertama ini, pelunasan difokuskan untuk tiga kategori jemaah berikut:
-
Jemaah lunas tunda, yaitu mereka yang sudah melunasi biaya pada periode sebelumnya namun keberangkatannya tertunda.
-
Jemaah dengan kuota keberangkatan 2026, sesuai sistem antrean resmi.
-
Jemaah prioritas lansia, dengan batas maksimal 5% dari total kuota nasional.
Baca Juga: Kapan Jadwal Pengumuman Hasil Administrasi Petugas Haji 2026? Cek Informasinya di Sini!
Seluruh calon jemaah wajib memenuhi persyaratan istitha’ah kesehatan, yaitu dinyatakan mampu dan sehat secara fisik berdasarkan pemeriksaan medis dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
Cara Mengecek Nama Jemaah Haji 2026 yang Berhak Lunas
-
Buka situs resmi: https://haji.go.id/
-
Pilih menu "Data dan Informasi"
-
Klik bagian "Berhak Lunas"
-
Cari data berdasarkan Provinsi, Nama Jemaah, atau Nomor Porsi
Kemenhaj juga mengingatkan para calon jemaah yang masuk daftar berhak lunas agar segera melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili masing-masing.
Pemeriksaan wajib dilakukan sebelum melunasi biaya ke Bank/BPS Bipih tempat melakukan setoran awal.
Kementerian menegaskan bahwa tidak ada pungutan tambahan di luar biaya resmi yang telah ditetapkan.
Apabila setelah tahap pertama masih terdapat sisa kuota, pelunasan tahap kedua akan dibuka.
Karena itu, calon jemaah diimbau menyelesaikan pelunasan tahap pertama agar keberangkatan dapat berjalan sesuai jadwal.(np)
Editor : Nur Pramudito