RADARSOLO.COM - Pemerintah resmi menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026.
Penetapan ini termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 13 November 2025.
Keppres tersebut menjadi dasar resmi penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah serta nilai manfaat yang digunakan untuk menutup sebagian layanan selama penyelenggaraan ibadah haji.
Keputusan tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 14 Tahun 2025 dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Pemerintah menegaskan bahwa besaran BPIH ditetapkan berdasarkan kebutuhan layanan jemaah, mulai dari penerbangan, akomodasi Makkah–Madinah, konsumsi, layanan Armuzna, hingga biaya hidup.
Berikut daftar lengkap BPIH dan Bipih 2026 berdasarkan embarkasi.
BPIH 2026 per Embarkasi (Total Biaya Penyelenggaraan)
Aceh: Rp78.324.981
Medan: Rp79.379.071
Batam: Rp87.380.981
Padang: Rp81.085.481
Palembang: Rp87.422.481
Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
Solo: Rp86.448.981
Surabaya: Rp93.860.981
Balikpapan: Rp88.791.481
Banjarmasin: Rp88.754.481
Makassar: Rp89.108.738
Lombok: Rp88.167.381
Kertajati: Rp91.774.581
Yogyakarta: Rp86.170.981
Bipih 2026 per Embarkasi (Biaya yang Dibayar Jamaah Reguler)
Aceh: Rp45.109.422
Medan: Rp46.163.512
Batam: Rp54.125.422
Padang: Rp47.869.922
Palembang: Rp54.206.922
Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
Solo: Rp53.233.422
Surabaya: Rp60.645.422
Balikpapan: Rp55.575.922
Banjarmasin: Rp55.538.922
Makassar: Rp55.893.179
Lombok: Rp54.951.822
Kertajati: Rp58.559.022
Yogyakarta: Rp52.955.422
Nilai Manfaat Haji 2026
Selain setoran Bipih, pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menambahkan nilai manfaat untuk membantu menutup berbagai komponen layanan jamaah.
Nilai manfaat jamaah reguler Rp 6,69 triliun, digunakan untuk layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, pembinaan hingga perlindungan jamaah.
Sementara nilai manfaat jamaah haji khusus sebesar Rp 7,23 miliar
Aturan Penting dalam Keppres BPIH 2026
- Keppres tersebut mengatur sejumlah ketentuan teknis, di antaranya:
- Penyetoran Bipih dilakukan melalui bank penerima setoran yang ditunjuk BPKH.
- Berlaku untuk jamaah haji reguler, petugas haji daerah, serta pembimbing KBIHU.
- Menteri Agama diberi mandat menetapkan aturan teknis pelaksanaan.
- Keppres mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 13 November 2025.
Pemerintah menegaskan bahwa penetapan biaya tahun ini menekankan peningkatan kualitas layanan, efisiensi anggaran, serta perlindungan jamaah selama berada di Tanah Suci. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria