Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Apa Pekerjaan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Selama Sanksi Magang 3 Bulan di Kemendagri? Usai Nekat Umrah saat Warganya Kebanjiran

Syahaamah Fikria • Rabu, 10 Desember 2025 | 02:45 WIB
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dicopot sementara dari jabatannya.
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dicopot sementara dari jabatannya.

RADARSOLO.COM – Pemerintah pusat akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang meninggalkan daerahnya untuk berangkat umrah di tengah bencana banjir dan longsor.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberhentikan Mirwan untuk sementara selama 3 bulan sekaligus mewajibkan dirinya menjalani program magang khusus di Kemendagri.

Keputusan ini diumumkan Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Ia menyebut langkah tersebut sebagai upaya pembinaan karena Mirwan dinilai tidak menunjukkan kehadiran kepemimpinan saat warganya membutuhkan.

“Selama 3 bulan nanti, yang bersangkutan wajib bolak-balik ke Kemendagri untuk magang. Kita bina kembali,” ucap Tito.

Digembleng di Berbagai Ditjen

Tito menjelaskan, Mirwan akan ditempatkan di sejumlah direktorat jenderal terkait pemerintahan daerah.

Termasuk penanganan bencana, pengelolaan keuangan daerah, hingga penyusunan APBD.

“Nanti dia ditempatkan di Ditjen Administrasi Wilayah, Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Keuangan Daerah. Adwil akan membina soal penanganan bencana, karena di situ ada Satpol PP dan Damkar,” katanya.

Menurut Tito, Mirwan harus memahami dasar-dasar manajemen krisis dan tata kelola pemerintah daerah.

Ia menilai sang bupati belum terlatih menghadapi situasi bencana yang menimpa enam kecamatan di daerahnya.

“Ini krisis besar. Ribuan warga mengungsi, infrastruktur rusak. Seorang kepala daerah harus hadir memimpin, bukan justru pergi,” tegasnya.

Diberhentikan Tiga Bulan Tanpa Izin Perjalanan Luar Negeri

Sanksi tersebut dijatuhkan karena Mirwan terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Mendagri, melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i.

“SK pemberhentian sementara selama 3 bulan sudah saya tandatangani hari ini. Yang bersangkutan berangkat umrah tanggal 2 Desember tanpa izin,” jelas Tito.

Selama masa penonaktifan, Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Mirwan Akhirnya Minta Maaf

Setelah menuai kritik luas dari publik, Mirwan MS akhirnya menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram resminya @h.mirwan_ms_official.

Ia mengakui keputusannya meninggalkan daerah saat bencana menimbulkan keresahan.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan seluruh masyarakat Aceh Selatan,” ucapnya dalam video yang diunggah, Selasa (9/12/2025).

Meski telah meminta maaf, proses pembinaan melalui program magang tetap wajib dijalaninya hingga Maret 2026. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#Bupati Aceh Selatan #viral #umrah #banjir #Mirwan MS #sanksi #Kemendagri #tito karnavian #magang