Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Michael Wisnu, Dirut Terra Drone Indonesia Terancam 12 Tahun Penjara: Ini Kesalahannya dalam Insiden Kebakaran Maut

Syahaamah Fikria • Jumat, 12 Desember 2025 | 03:15 WIB
Michael Wisnu Wardana.
Michael Wisnu Wardana.

RADARSOLO.COM - Michael Wisnu Wardana, Direktur Utama (Dirut) Terra Drone Indonesia, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran maut di ruko Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus).

Polisi menyebut kesalahan fatal terkait kelalaian keselamatan kerja menjadi faktor utama yang menjeratnya.

Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap bahwa proses penyidikan sudah menemukan dua alat bukti kuat, hingga menetapkan Michael Wisnu (MW) sebagai tersangka dalam insiden kebakaran yang menelan 22 korban jiwa tersebut.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, timnya mengamankan MW pada Rabu malam (10/12/2025), setelah memastikan bukti permulaan telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti permulaan yang sah serta keyakinan penyidik bahwa saudara MW memiliki pertanggungjawaban hukum dalam peristiwa tersebut,” terang Roby, Kamis.

Menurut Roby, sejumlah saksi, dokumen operasional perusahaan, dan bukti teknis lain yang ditemukan di lokasi turut memperkuat sangkaan.

Unsur kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja disinyalir menjadi poin penting yang menjerat Dirut Terra Drone Indonesia.

Sebagai konsekuensi hukum, MW dijerat dengan Pasal 187, 188, dan 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, sangkaan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang menegaskan kewajiban perusahaan dalam memastikan area kerja memenuhi standar keamanan.

“Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 5 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara,” jelas Roby.

Kronologi dan Temuan Penting

Kebakaran hebat yang terjadi di gedung ruko Terra Drone Indonesia di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakpus menyebabkan 22 karyawan tewas.

Seluruh korban ditemukan dalam kondisi utuh tanpa luka bakar menyeluruh, yang mengindikasikan kuatnya paparan asap dan minimnya jalur evakuasi di dalam bangunan.

Terra Drone Indonesia Angkat Bicara

Pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya Eva Christianty menyatakan, Terra Drone Indonesia menghormati dan mengikuti penuh proses hukum yang berjalan.

Ia menegaskan bahwa perusahaan mendampingi seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Puslabfor Polri.

“Kami mengikuti rangkaian proses penyelidikan. Hari ini kami mendampingi pemeriksaan TKP bersama Puslabfor,” ujar Eva, Kamis (11/12/2025).

Pihaknya menambahkan bahwa seluruh keterangan saksi dan temuan teknis akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penyidik. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#dirut terra drone #kebakaran #michael wisnu #kebakaran maut #ancaman hukuman #terra drone indonesia