RADARSOLO.COM – Kasus dugaan penipuan bos Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita terus bergulir dan kian meluas.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya mencatat sedikitnya 207 korban telah melaporkan diri, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp11,5 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan, laporan yang masuk terdiri atas dua jenis pengaduan hukum.
“Total ada 199 pengaduan masyarakat dan 8 laporan resmi dalam bentuk laporan polisi, sehingga secara keseluruhan terdapat 207 perkara yang berkaitan dengan wedding organizer ini,” ujar Iman, Sabtu (13/12/2025).
Posko Pengaduan Masih Dibuka
Meski para tersangka telah ditahan, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa posko pengaduan korban WO Ayu Puspita masih tetap dibuka.
Kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor.
Korban dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa saluran, mulai dari Instagram resmi Ditkrimum Polda Metro Jaya, Call Center Polri 110, hingga datang langsung ke Mapolda Metro Jaya.
“Kami mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban silakan. Walaupun saat ini terhadap para tersangka sudah dilakukan penahanan dan proses terus berjalan silakan,” jelas Iman.
Modus Penipuan Paket Murah hingga Honeymoon Gratis
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga membeberkan modus operandi yang digunakan Ayu Puspita bersama para tersangka untuk menarik minat calon klien.
Menurut Iman, para korban tergiur karena ditawari berbagai fasilitas menggiurkan yang sulit ditolak.
“Yang bersangkutan menarik korban dengan menawarkan berbagai fasilitas,” kata Iman.
Salah satu iming-iming utama adalah paket pernikahan dengan harga murah, namun tetap menjanjikan konsep dan lokasi pernikahan yang mewah.
“Paketnya murah, tetapi dijanjikan tempat pelaksanaan pernikahan yang fantastis,” ungkapnya.
Tak hanya itu, tersangka juga menawarkan paket liburan gratis, termasuk honeymoon ke Bali, lengkap dengan fasilitas wisata.
“Ada juga paket liburan ke Bali, paket wisata dan honeymoon, sehingga semakin menarik minat korban untuk menggunakan jasa WO tersebut,” lanjutnya.
Beroperasi Sejak 2016, Baru Berbadan Hukum pada 2024
Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa usaha wedding organizer ini sebenarnya telah berjalan cukup lama.
“Jasa WO ini sudah beroperasi sejak tahun 2016, kemudian pada tahun 2024 baru ditingkatkan statusnya menjadi badan hukum,” terang Kombes Iman.
Fakta ini menjadi bagian penting dalam pendalaman kasus, mengingat banyak korban berasal dari rentang waktu yang cukup panjang.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan Ayu Puspita selaku pemilik WO dan seorang pria bernama Dimas sebagai tersangka.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik penipuan jasa pernikahan yang merugikan ratusan klien.
Saat ini, proses hukum terhadap para tersangka masih terus berlanjut.
Sementara polisi mendalami kemungkinan adanya korban tambahan serta aliran dana hasil dugaan penipuan tersebut. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria