RADARSOLO.COM - Pemerintah kembali menggulirkan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 sebagai upaya memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengenyam pendidikan hingga jenjang menengah.
Karena itu, orang tua dan peserta didik sangat dianjurkan rutin melakukan Cek PIP 2025 agar tidak tertinggal informasi pencairan dana bantuan pendidikan.
Penyaluran PIP 2025 mulai berlangsung sejak Agustus 2025 dan mencakup siswa jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat.
Bantuan diberikan dalam bentuk dana tunai yang ditransfer langsung ke rekening siswa untuk menunjang kebutuhan sekolah.
Menariknya, proses Cek PIP 2025 kini bisa dilakukan secara mandiri dan online melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id, tanpa perlu datang ke sekolah maupun kantor bank.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP) 2025?
Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 merupakan bantuan pemerintah yang bertujuan menekan angka putus sekolah, khususnya di kalangan anak dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Dana PIP dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan pendidikan, mulai dari pembelian perlengkapan sekolah, seragam, alat tulis, hingga kebutuhan penunjang belajar lainnya, baik di jalur formal maupun nonformal.
Sasaran dan Kriteria Penerima PIP 2025
Penerima PIP 2025 adalah peserta didik berusia 6–21 tahun yang masih bersekolah atau kembali melanjutkan pendidikan. Adapun kriteria penerima meliputi:
-
Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-
Anak dari keluarga miskin atau rentan miskin
-
Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
-
Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
-
Anak yatim, piatu, atau yatim piatu
-
Siswa terdampak bencana alam atau PHK orang tua
-
Anak yang sempat putus sekolah lalu kembali belajar
-
Peserta pendidikan nonformal (Paket A, B, dan C)
-
Siswa madrasah dan pendidikan keagamaan di bawah PIP Kemenag
Besaran Dana Bantuan PIP 2025
Nominal bantuan PIP 2025 disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Berdasarkan data Puslapdik Kemendikdasmen, berikut rinciannya:
SD/SDLB/Paket A
-
Rp 450.000 per tahun
-
Rp 225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
SMP/SMPLB/Paket B
-
Rp 750.000 per tahun
-
Rp 375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
SMA/SMK/SMALB/Paket C
-
Rp 1.800.000 per tahun
-
Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Besaran ini juga berlaku bagi siswa madrasah penerima PIP melalui Kementerian Agama.
Jadwal Pencairan PIP 2025
Penyaluran bantuan PIP 2025 dilakukan dalam tiga tahap, yaitu:
-
Termin I (Februari–April 2025): fokus siswa kelas akhir dan penerima DTKS
-
Termin II (Mei–September 2025): pencairan lanjutan, termasuk Agustus 2025
-
Termin III (Oktober–Desember 2025): untuk siswa yang belum menerima sebelumnya
Dengan demikian, pencairan yang berlangsung pada Agustus 2025 termasuk dalam Termin II PIP 2025.
Cara Cek PIP 2025 Secara Online
Untuk mengetahui status bantuan, orang tua dan siswa dapat melakukan Cek PIP 2025 melalui situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id dengan langkah berikut:
-
Akses laman https://pip.kemendikdasmen.go.id
-
Klik menu Cari Penerima PIP
-
Masukkan NISN, NIK, dan data wilayah sesuai KTP
-
Isi kode captcha
-
Klik Cek Penerima PIP
Layanan Cek PIP 2025 ini dapat diakses melalui ponsel maupun komputer, sehingga praktis dilakukan kapan saja.
Setelah pengecekan, sistem akan menampilkan:
-
Status penerima PIP 2025
-
Tahap atau periode pencairan
-
Informasi dana sudah cair atau belum
Jika dana belum masuk, biasanya disertai keterangan seperti rekening belum aktif atau belum masuk SK pencairan.
Bank Penyalur Dana PIP 2025
Dana PIP 2025 disalurkan melalui beberapa bank penyalur, yaitu:
-
BRI untuk jenjang SD dan SMP
-
BNI untuk jenjang SMA/SMK
-
BSI untuk seluruh jenjang pendidikan
Setelah dana masuk ke rekening, penarikan dapat dilakukan melalui ATM maupun teller bank sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan memahami mekanisme, jadwal, dan tata cara Cek PIP 2025 di pip.kemendikdasmen.go.id, orang tua dan siswa diimbau rutin mengecek status bantuan agar dana pendidikan tidak terlewat.
Pastikan data NISN, identitas siswa, serta rekening bank sudah benar dan aktif.
Demikian panduan lengkap Cek PIP 2025, mulai dari pengertian, kriteria penerima, besaran bantuan, jadwal pencairan, hingga cara pengecekan online melalui pip.kemendikdasmen.go.id.(np)
Editor : Nur Pramudito