Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Apakah Tanggal 29-31 Desember 2025 Libur? Simak Penjelasan Resmi Menaker

Tri wahyu Cahyono • Kamis, 18 Desember 2025 | 21:23 WIB
Menaker Yassierli beri keterangan pers terkait WFA pada 29-31 Desember 2025, Kamis (18/12/2025). ANTARA/ (Muhammad Baqir Idrus Alatas)
Menaker Yassierli beri keterangan pers terkait WFA pada 29-31 Desember 2025, Kamis (18/12/2025). ANTARA/ (Muhammad Baqir Idrus Alatas)

RADARSOLO.COM- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi mengimbau perusahaan swasta untuk memberikan kesempatan bagi pekerja melaksanakan Work From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement (FWA) pada periode 29-31 Desember 2025.

Langkah ini diambil guna menyelaraskan kebijakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama masa liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Kami mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan flexible working arrangement atau yang mungkin yang lebih umum work from anywhere,” ucap Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12/2025) seperti dikutip dari antaranews.com.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi mengimbau perusahaan swasta untuk memberikan kesempatan bagi pekerja melaksanakan Work From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement (FWA) pada periode 29-31 Desember 2025.

Langkah ini diambil guna menyelaraskan kebijakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama masa liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Kami mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan flexible working arrangement atau yang mungkin yang lebih umum work from anywhere,” ucap Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga: Tiga Orang Diamankan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Meninggalnya Santri Ponpes Santri Manjung Wonogiri

Poin-Poin Penting Imbauan Menaker Terkait WFA Akhir Tahun:

  1. Status Cuti: Pelaksanaan WFA tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan, karena pekerja tetap menjalankan tugas dan kewajibannya masing-masing.

  2. Upah dan Jam Kerja: Upah selama WFA harus diberikan sesuai dengan upah normal (penuh). Jam kerja dan pengawasan juga diimbau diatur sedemikian rupa agar produktivitas tetap terjaga.

  3. Surat Edaran (SE): Kemnaker tengah menyiapkan Surat Edaran resmi yang akan segera disebarluaskan ke perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia.

Pengecualian untuk Sektor Esensial

Meskipun mengimbau WFA, Menaker menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat situasional dan memperhatikan kebutuhan operasional perusahaan.

Beberapa sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kelangsungan produksi diperbolehkan untuk dikecualikan, antara lain:

Baca Juga: Penuturan Pemilik Ponpes Santri Manjung Wonogiri Pasca Santrinya Meninggal Diduga Akibat Dipukuli Sesama Santri

Optimalisasi Mobilitas Akhir Tahun

Kebijakan ini menyusul keputusan pemerintah yang telah memberikan izin WFA bagi ASN di pusat maupun daerah, termasuk di lingkungan TNI dan Polri, pada tanggal di sela-sela libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: TK Teladan Sukoharjo Segera Dibongkar Dan Dibangun Pujasera, 24 Siswa Ngungsi ke Bekas SDN 2 Gayam

Sebagai informasi, jadwal libur resmi yang telah disepakati adalah:

25 Desember (Natal)

26 Desember (Cuti Bersama)

1 Januari 2026 (Tahun Baru)

Dengan adanya imbauan WFA pada 29-31 Desember, diharapkan kemacetan arus mudik akhir tahun dapat lebih terurai. (wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#libur #liburan #31 DESEMBER #29 desember #nataru #swasta #wfa #work from anywhare #menaker