Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Aturan Pakaian Ujian CAT PPPK BGN 2025 Tahap 2: Ini Tata Tertib Lengkap yang Wajib Dipahami Peserta Sebelum Tes

Syahaamah Fikria • Jumat, 19 Desember 2025 | 02:37 WIB
Ilustrasi peserta mengikuti ujian SKD di kantor BKN Jakarta (JPG)
Ilustrasi peserta mengikuti ujian SKD di kantor BKN Jakarta (JPG)

RADARSOLO.COM - Tahapan seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) dalam Seleksi PPPK Badan Gizi Nasional (BGN) 2025 Tahap 2 memasuki fase krusial.

Peserta yang telah dinyatakan lolos administrasi wajib memahami secara detail tata tertib ujian, karena pelanggaran sekecil apa pun bisa berujung pada diskualifikasi.

Panitia menegaskan bahwa seluruh ketentuan bersifat mengikat dan berlaku di seluruh lokasi ujian.

Tata Tertib Ujian CAT PPPK BGN 2025

Berikut rangkuman lengkap tata tertib pelaksanaan ujian CAT PPPK BGN 2025 Tahap 2 yang harus diperhatikan pesert, berdasarkan Pengumuman Nomor: 332/04/K/12/2025a.

1. Wajib Ikut Ujian Sesuai Jadwal Resmi

Setiap peserta yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II BGN dengan sistem CAT sesuai lokasi dan jadwal yang tercantum di Kartu Jadwal Ujian.

- Kartu tersebut harus dicetak melalui laman resmi SSCASN.

- Ketidakhadiran atau ketidaksesuaian jadwal otomatis dinyatakan gugur.

2. Syarat Kondisi dan Persiapan Peserta

Saat hari pelaksanaan ujian, peserta harus berada dalam kondisi sehat.

Panitia juga menganjurkan peserta untuk:

- Makan dan minum terlebih dahulu sebelum ujian (makan dan minum tidak diperbolehkan di area ujian)

- Membawa perlengkapan pribadi sesuai kebutuhan, seperti perlengkapan ibadah, obat-obatan, makanan khusus, atau alat bantu gerak

3. Dokumen Wajib Dibawa saat Ujian

Peserta wajib membawa dokumen asli, yakni:

Kartu Peserta Ujian Seleksi PPPK Tahap II BGN 2025 yang dicetak berwarna (bukan hitam putih) agar barcode dapat terbaca scanner.

Identitas diri, salah satu dari:

- KTP Elektronik asli

- KTP asli yang masih berlaku

- Surat Keterangan Pengganti KTP

- Kartu Keluarga (KK) asli atau KK berbarcode

- Salinan KK yang dilegalisir basah pejabat berwenang

Peserta yang tidak membawa dokumen tersebut tidak diperkenankan mengikuti ujian.

4. Ketentuan dan Aturan Pakaian Peserta

Panitia menetapkan aturan berpakaian sebagai berikut:

- Kemeja putih polos lengan panjang tanpa corak

- Bawahan warna gelap (bukan jeans atau korduroi)

- Sepatu hitam tertutup

- Jilbab hitam bagi peserta berhijab

Peserta dengan pakaian tidak sesuai dapat dilarang masuk lokasi ujian.

5. Waktu Kehadiran dan Alur Masuk Ujian

Peserta wajib hadir minimal 90 menit sebelum sesi ujian dimulai. Setiap peserta akan mengikuti tahapan:

- Penitipan barang

- Body checking

- Registrasi dan pemberian PIN

- Masuk ruang tunggu steril

- Perpindahan ke ruang ujian

- Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum ujian dimulai.

 

6. Aturan Penitipan Barang

Peserta wajib menitipkan barang secara mandiri di tempat yang disediakan.

Barang-barang yang dilarang dibawa ke ruang steril dan ruang ujian antara lain:

- Tas, jaket, buku, catatan

- Kalkulator, HP, gawai, kamera

- Perhiasan dan aksesoris (kalung, cincin, gelang, anting, bros)

- Ikat pinggang, jam tangan, pulpen, ballpoint

- Makanan dan minuman

- Senjata api maupun senjata tajam

7. Larangan Selama Ujian Berlangsung

Peserta di ruang ujian dilarang keras:

- Keluar ruangan tanpa izin panitia

- Berbicara atau bertanya kepada peserta lain

- Memberi atau menerima barang tanpa izin

- Membawa makanan, minuman, atau merokok

- Menyebarluaskan soal ujian dalam bentuk apa pun

- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT BKN

Peserta harus sesuai dengan foto yang tercantum di kartu ujian. Peserta yang keluar ruangan wajib dalam pengawasan panitia.

8. Setelah Ujian Selesai

Peserta yang telah menyelesaikan ujian harus segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib dan tidak diperkenankan berkumpul di sekitar area tes.

9. Imbauan Kesehatan dan Transportasi

Sebelum hari ujian, peserta dianjurkan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, antara lain:

- Mengonsumsi gizi seimbang

- Minum air putih cukup

- Aktivitas fisik minimal 30 menit per hari

- Istirahat cukup minimal 7 jam

- Mengelola stres dan membatasi aktivitas di luar rumah

Peserta yang menggunakan kendaraan hanya diperbolehkan berhenti di drop zone yang ditentukan dan dilarang masuk atau menunggu di area lokasi ujian.

10. Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Panitia menegaskan sanksi bagi peserta yang melanggar tata tertib, mulai dari:

- Teguran lisan

- Hingga pembatalan sebagai peserta ujian

Peserta yang terlambat, tidak hadir, atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apa pun dinyatakan gugur.

Pelanggaran terhadap larangan ujian juga berujung diskualifikasi. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#CAT PPPK BGN #seleksi PPPK BGN 2025 #seleksi kompetensi #tata tertib #Ujian CAT #PPPK BGN