RADARSOLO.COM - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Rp900 ribu terus dikebut di akhir Desember 2025.
Bantuan ini sebagai bagian dari paket stimulus sosial akhir tahun.
Ditujukan untuk membantu keluarga berpenghasilan rendah menghadapi lonjakan kebutuhan pokok menjelang pergantian tahun.
Di tengah proses penyaluran, masih muncul pertanyaan, yakni jika sudah menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), apakah masih berhak mendapatkan BLT Kesra?
Apa Itu BLT Kesra 2025?
BLT Kesra merupakan bantuan tunai tambahan yang dirancang pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat rentan.
Berbeda dari bansos reguler, BLT Kesra bersifat sementara dan penguat perlindungan sosial.
Pada tahun 2025, pemerintah menargetkan lebih dari 35 juta KPM sebagai penerima BLT Kesra.
Besaran bantuan ditetapkan Rp300.000 per bulan untuk periode Oktober hingga Desember 2025.
Meski dihitung per bulan, pencairan dilakukan sekaligus, sehingga total dana yang diterima mencapai Rp900 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM).
Dasar Penentuan Penerima BLT Kesra
Penetapan penerima BLT Kesra Rp900 ribu mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang membagi masyarakat ke dalam kelompok kesejahteraan atau desil.
Desil 1: Masyarakat miskin ekstrem
Desil 2–4: Masyarakat miskin dan rentan miskin
Desil 5–10: Kelompok dianggap mampu
Pemerintah memastikan bahwa penerima BLT Kesra 2025 berasal dari desil 1 hingga desil 4 DTSEN.
Sudah Terima PKH dan BPNT, Masih Bisa Dapat BLT Kesra?
Pertanyaan inilah yang paling sering muncul di masyarakat.
Selama ini, banyak yang beranggapan bahwa satu keluarga hanya boleh menerima satu jenis bansos.
Faktanya, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Mengacu pada penjelasan resmi pemerintah, BLT Kesra bukan pengganti PKH atau BPNT, melainkan bantuan tambahan.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan bahwa BLT Kesra merupakan program pelengkap dari bantuan sembako reguler, bukan substitusi.
Artinya, keluarga penerima PKH dan BPNT tetap berpeluang menerima BLT Kesra Rp900 ribu, selama:
- Masih tercatat dalam desil 1–4 DTSEN
-Memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin atau rentan miskin
Oleh karena itu, penerima PKH dan BPNT tetap bisa mencairkan BLT Kesra Rp900 ribu pada Desember 2025, asalkan memenuhi kriteria DTSEN.
Faktor penentu bukan jenis bansos yang sudah diterima, melainkan posisi kesejahteraan keluarga dalam DTSEN.
Cara Cek Status Penerima BLT Kesra 2025
Masyarakat dapat mengecek status penerima BLT Kesra secara mandiri hanya dengan ponsel dan internet.
1. Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Pilih menu Cek Bansos
- Masukkan data wilayah dan nama sesuai KTP
- Jawab verifikasi
- Klik Cari Data
Jika terdaftar, jenis bantuan termasuk BLT Kesra akan muncul.
2. Melalui Situs Resmi Kemensos
- Akses cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah domisili
- Masukkan nama sesuai KTP
- Isi kode verifikasi
- Klik Cari Data
- Sistem akan menampilkan nama penerima, status penerimaan, jenis bansos dan periode penyaluran
Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta”. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria