RADARSOLO.COM – Pemkab Bogor menjatuhkan sanksi paling berat kepada dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan setelah kasus dugaan perselingkuhan mereka viral di media sosial.
Kedua ASN tersebut, yang masing-masing menjabat sebagai pengawas SD dan SMP, resmi diberhentikan dari status pegawai negeri sipil (PNS).
Kasus perselingkuhan pengawas sekolah itu menyita perhatian publik karena terungkap melalui video yang direkam langsung oleh anak kandung salah satu ASN.
Rekaman tersebut memperlihatkan sang anak memergoki ayahnya berada di satu rumah bersama perempuan lain yang juga berstatus ASN.
Video itu menyebar luas dan memicu gelombang kecaman masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak mentolerir pelanggaran etika aparatur negara.
Menurutnya, kedua ASN telah dijatuhi hukuman disiplin tertinggi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri.
“Sanksi yang diberikan adalah yang paling berat. Keduanya kami berhentikan sebagai ASN karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat,” ujar Ajat, Minggu (21/12/2025).
Kronologi Terbongkar Lewat Video Anak Kandung
Peristiwa ini bermula dari beredarnya video yang memperlihatkan seorang anak meluapkan emosi dan kesedihan saat mendapati ayah kandungnya tinggal bersama perempuan lain di sebuah rumah.
Dalam narasi video, perempuan yang tinggal bersama sang ayah tanpa ikatan pernikahan itu diketahui juga berstatus ASN di lingkungan Pemkab Bogor.
Sang anak mempertanyakan sikap ayahnya yang diduga belum menceraikan istri sah, namun justru hidup bersama perempuan lain tanpa ikatan pernikahan yang sah alias kumpul kebo.
Rumah yang sebelumnya menjadi tempat tinggal keluarga disebut telah ditinggalkan ibu kandungnya.
Unggahan lanjutan dari anak tersebut juga mengungkap bahwa keluarga telah melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Pemkab Bogor sejak Juli 2025.
Ia berharap instansi pemerintah menindak tegas pelanggaran tersebut.
Proses Pemeriksaan hingga Rekomendasi BKN
Ajat menjelaskan, laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti melalui prosedur resmi dan berjenjang.
Pemeriksaan awal dilakukan di internal Dinas Pendidikan, kemudian dilanjutkan oleh Inspektorat serta tim pemeriksa khusus karena indikasi pelanggaran mengarah pada sanksi berat.
Hasil pemeriksaan kemudian dikonsultasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rekomendasi resmi dari BKN diterima Pemkab Bogor pada 10 Desember 2025, lalu ditetapkan dalam keputusan hukuman disiplin pada 11 Desember 2025.
Surat keputusan pemecatan diserahkan kepada kedua ASN pada 15 Desember 2025.
Sejak saat itu, keduanya tidak lagi menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah dan diberikan hak untuk mengajukan banding administratif selama 14 hari kerja.
“Jika tidak mengajukan banding, maka keputusan ini bersifat final dan tetap,” jelas Ajat.
Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu ASN perempuan telah resmi kehilangan status sebagai PNS Pemkab Bogor.
Jaga Integritas ASN
Pemkab Bogor menilai langkah tegas ini sebagai bentuk komitmen menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan publik, terutama di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi teladan moral.
Ajat mengingatkan seluruh ASN agar menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran penting.
“Setiap tindakan aparatur negara akan berdampak besar, bukan hanya pada diri sendiri, tetapi juga pada keluarga dan institusi. Amanah sebagai pelayan publik harus dijaga,” tegasnya. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria