RADARSOLO.COM - Menjelang akhir tahun 2025, orang tua dan peserta didik disarankan segera cek PIP 2025 untuk memastikan bantuan pendidikan dari pemerintah tidak terlewat.
Penting diketahui, pengecekan PIP Desember 2025 kini tidak lagi dilakukan melalui laman lama Kemdikbud, melainkan melalui portal resmi baru yang dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Perubahan ini wajib diperhatikan agar masyarakat tidak salah mengakses situs lama atau tautan tidak resmi.
Pasalnya, dana bantuan PIP masih bisa dicairkan hingga Rp 1,8 juta sebelum periode penyaluran tahun 2025 berakhir.
Baca Juga: Link pip.kemendikdasmen.go.id Desember 2025: Cara Cek PIP dan Status Pencairan Dana Pendidikan
Link Resmi Cek PIP 2025
Untuk melakukan pengecekan, siswa dan orang tua dapat mengakses portal SIPINTAR Kemendikdasmen melalui link resmi berikut:
https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
Melalui link ini, peserta didik dapat memastikan apakah namanya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) penerima PIP 2025, yang menjadi syarat utama pencairan bantuan.
Cara Cek PIP 2025 Lewat HP dan Online
Proses pengecekan PIP Desember 2025 bisa dilakukan secara mudah menggunakan HP atau komputer. Berikut langkah-langkahnya:
-
Buka link resmi SIPINTAR di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
-
Temukan kolom “Cari Penerima PIP” di halaman utama.
-
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik.
-
Klik tombol Cari untuk melihat status penerima bantuan PIP 2025.
Langkah ini penting agar dana bantuan dapat segera dimanfaatkan untuk kebutuhan sekolah sebelum masa penyaluran berakhir.
Besaran Bantuan PIP 2025
Program Indonesia Pintar ditujukan untuk mencegah anak usia sekolah mengalami putus sekolah. Besaran bantuan pada 2025 disesuaikan dengan jenjang pendidikan:
-
SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun
-
SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun
-
SMA/SMK/sederajat: hingga Rp 1.800.000 per tahun
Bantuan juga diberikan bagi peserta didik pendidikan nonformal, seperti Paket A, B, C, dan pendidikan khusus. Untuk siswa kelas akhir, besaran diberikan 50% dari nominal normal:
-
Kelas 6 SD: Rp 225.000
-
Kelas 9 SMP: Rp 375.000
-
Kelas 12 SMA/SMK: Rp 900.000
Siapa yang Berhak Menerima PIP?
PIP diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Prioritas penerima meliputi:
-
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-
Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
-
Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Selain itu, bantuan juga diberikan kepada siswa dalam kondisi khusus, seperti yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana, hingga anak dari orang tua terdampak PHK.
Dengan cek PIP 2025 online, pemerintah berharap seluruh peserta didik tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terhenti.(np)
Editor : Nur Pramudito