Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Hukum Mengucapkan Selamat Natal dari Muslim & Cara Tepat Menurut Pandangan Fatwa MUI

Nur Pramudito • Kamis, 25 Desember 2025 | 16:00 WIB

 

 

 

Hukum Mengucapkan Selamat Natal dari Muslim & Cara Tepat Menurut Pandangan Fatwa MUI
Hukum Mengucapkan Selamat Natal dari Muslim & Cara Tepat Menurut Pandangan Fatwa MUI

 

RADARSOLO.COM - Hukum mengucapkan selamat Natal sering menjadi topik perdebatan di kalangan umat Islam.

Banyak yang bertanya-tanya bagaimana sebenarnya cara mengucapkan selamat Natal dalam Islam dan apakah diperbolehkan menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Perayaan Natal, yang jatuh setiap tanggal 25 Desember, merupakan momen penting bagi umat Kristiani.

Di Indonesia, masyarakat Kristiani biasanya merayakannya melalui ibadah, acara sosial, maupun hiburan. Namun, di tengah keberagaman agama dan budaya, muncul perdebatan tentang hukum mengucapkan selamat Natal, khususnya bagi umat Islam.

Perbedaan pendapat terkait masalah ini wajar dan harus disikapi dengan bijaksana.

Sikap saling menghormati menjadi kunci agar perbedaan tersebut tidak menimbulkan konflik yang merusak kerukunan masyarakat.

Baca Juga: 30 Ucapan Selamat Hari Natal 2025 Bahasa Indonesia dan Inggris: Tebarkan Pesan Damai dan Doa, Cocok untuk Status WA hingga Caption IG

Pandangan MUI Tentang Ucapan Selamat Natal dari Muslim

Sebelum membahas cara mengucapkan selamat Natal dalam Islam, penting mengetahui sikap MUI terkait isu ini.

Berdasarkan laman resmi MUI, terdapat dua pandangan ulama terkait ucapan selamat Natal: sebagian melarang, sebagian membolehkan.

Ulama yang Melarang Ucapan Selamat Natal

Sebagian ulama berpendapat bahwa perayaan agama lain tidak membawa kemaslahatan bagi umat Islam, sehingga memberikan ucapan selamat dianggap tidak perlu.

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah menegaskan bahwa ucapan yang menggunakan simbol atau syiar agama non-Muslim dapat dikategorikan haram karena dianggap bentuk pengakuan terhadap keyakinan lain.

Ulama fiqih madzhab Syafi’i juga menegaskan bahwa menghadiri atau mendukung perayaan non-Muslim dapat dianggap sebagai kerelaan terhadap kemungkaran.

Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 menekankan bahwa menggunakan atribut keagamaan non-Muslim atau mengajak orang lain menggunakannya adalah haram.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS Al-Furqan: 72)

Dalam konteks ucapan Natal, memberikan selamat dianggap sebagai kesaksian palsu dan bisa menghalangi seseorang meraih derajat tinggi di surga.

Ulama yang Membolehkan Ucapan Selamat Natal

Beberapa ulama seperti Syekh Yusuf Qaradhawi dan Syekh Ali Jum’ah membolehkan ucapan selamat Natal. Landasan mereka adalah QS Al-Mumtahanah ayat 8:

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu.”

Berdasarkan ayat ini, memberikan ucapan selamat Natal dari muslim kepada non-Muslim yang hidup damai dianggap sah.

Bahkan, keterlibatan dalam pengamanan atau kelancaran acara Natal diperbolehkan, seperti yang dicontohkan Umar bin Khattab pada masa lampau.

Baca Juga: 35 Ucapan Selamat Natal 2025 & Tahun Baru 2026 Cocok Untuk Keluarga, Teman, dan Grup WA

MUI menekankan bahwa perbedaan pendapat ini harus disikapi bijak. Muslim yang memahami hukum Islam dapat memilih sikap berdasarkan dalil yang diyakini.

Sedangkan bagi yang pengetahuannya terbatas, disarankan mengambil sikap lebih aman, yakni tidak mengucapkan selamat Natal, namun tetap menjaga hubungan baik.

Bagi pejabat publik, memberikan ucapan selamat kepada warga Kristiani juga dapat dianggap wajar sesuai konteks.

Cara Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam

Bagi umat Islam yang memilih memberi ucapan selamat Natal dari muslim, beberapa prinsip berikut perlu diperhatikan:

  1. Dilakukan demi menghindari keburukan atau menjaga hubungan sosial, bukan sebagai bentuk pengakuan kepercayaan lain.

  2. Tidak memakai lafaz atau simbol keagamaan non-Muslim.

  3. Fokus pada nilai kemanusiaan, seperti doa, kedamaian, dan kebaikan.

  4. Tidak menyebut unsur keagamaan spesifik seperti “Natal” atau “Yesus”.

  5. Dilakukan semata untuk menjaga ukhuwah basyariyah dan harmoni masyarakat.

Alternatif Ucapan untuk Tetap Menjaga Keharmonisan

Jika memilih tidak mengucapkan selamat Natal, umat Islam tetap bisa mendoakan kebaikan tanpa menyinggung agama lain. Contohnya:

Ucapan ini tidak menyebut Natal secara teologis namun tetap menunjukkan sikap saling menghormati.

Hukum mengucapkan selamat Natal menurut MUI memiliki dua pandangan ulama.

Setiap muslim dapat menentukan sikapnya sendiri sesuai kapasitas ilmu dan kondisi, dengan tetap menjaga akidah, toleransi, dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat. Wallahu a‘lam bish-shawab.(np)

Editor : Nur Pramudito
#mengucapkan selamat nata dalam islam #ucapan selamat natal dari muslim #Hukum Mengucapkan Selamat Natal #Natal 2025 #selamat natal #mui