RADARSOLO.COM - Pemerintah terus mempercepat penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) pada akhir tahun 2025.
Program ini menjadi salah satu upaya strategis agar anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa menempuh pendidikan hingga jenjang menengah.
PIP menargetkan peserta dari jalur formal mulai SD hingga SMA/SMK, serta jalur non-formal seperti Paket A, B, C, dan pendidikan khusus.
Tujuan utama program ini adalah menurunkan angka putus sekolah dan menarik kembali anak-anak yang sempat berhenti agar melanjutkan pendidikan mereka.
Selain itu, bantuan tunai PIP juga meringankan biaya pendidikan, baik biaya langsung maupun tidak langsung, sehingga beban keluarga peserta didik bisa berkurang.
Kriteria Penerima PIP
Bantuan PIP diberikan secara tepat sasaran dengan kriteria sebagai berikut:
-
Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
-
Anak yatim/piatu, penghuni panti asuhan, atau peserta pendidikan khusus.
-
Siswa terdampak bencana alam, memiliki kelainan fisik, atau anak dari orang tua yang terkena PHK.
-
Siswa yang tinggal di daerah konflik, lembaga pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara dalam satu rumah.
Cara Cek PIP 2025 Lewat HP
Masyarakat bisa melakukan Cek Bansos PIP 2025 secara mandiri melalui HP tanpa harus mendatangi kantor dinas. Berikut langkah-langkah Cara Cek PIP 2025:
-
Buka laman resmi Kemendikdasmen di pip.kemendikdasmen.go.id.
-
Temukan kolom Cari Penerima PIP di halaman utama.
-
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara benar.
-
Klik tombol Cari. Sistem akan menampilkan status apakah siswa terdaftar sebagai penerima bantuan untuk tahun 2025.
Rincian Nominal Bantuan PIP 2025
Besaran dana PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan kelas masing-masing peserta:
SD/SDLB/Paket A
-
Kelas I-V: Rp225.000 per tahun
-
Kelas VI: Rp450.000 per tahun
SMP/SMPLB/Paket B
-
Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun
-
Kelas IX: Rp375.000 per tahun
SMA/SMALB/Paket C
-
Kelas X-XI: Rp1.800.000 per tahun
-
Kelas XII: Rp900.000 per tahun
SMK
-
Program 3 Tahun: Kelas X-XI: Rp1.800.000, Kelas XII: Rp900.000
-
Program 4 Tahun: Kelas X-XII: Rp1.800.000, Kelas XIII: Rp900.000
Dengan penyaluran dana PIP ini, pemerintah berharap setiap anak Indonesia dapat melanjutkan sekolah tanpa terhambat masalah biaya, dan orang tua dapat terbantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak.(np)
Editor : Nur Pramudito