RADARSOLO.COM - Mendekati akhir tahun, banyak masyarakat mulai menyusun agenda liburan, perjalanan mudik, hingga rencana kembali bekerja.
Salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah Senin, 29 Desember 2025 masih termasuk hari libur atau cuti bersama?
Pertanyaan ini wajar, mengingat momen Natal dan Tahun Baru sering kali diiringi libur panjang.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, libur nasional Hari Raya Natal jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025.
Sementara itu, cuti bersama Natal 2025 ditetapkan pada Jumat, 26 Desember 2025.
Dengan demikian, rangkaian libur Natal secara resmi hanya berlangsung selama dua hari kerja.
Meski demikian, libur dan cuti bersama Natal 2025 yang berurutan dengan akhir pelan, akhirnya menciptakan libur panjang akhir pekan atau long weekend.
Libur panjang selama empat hari, yakni:
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
Lantas, bagaimana dengan tanggal 29 Desember 2025?
Jika ditarik ke kalender, Senin, 29 Desember 2025 tidak termasuk dalam daftar libur nasional maupun cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
Artinya, tanggal tersebut merupakan hari kerja normal bagi instansi pemerintah, perkantoran, sekolah, dan sebagian besar sektor usaha.
Meski demikian, sebagian masyarakat tetap bisa menikmati libur panjang jika mengambil cuti pribadi pada Senin hingga Rabu, 29–31 Desember 2025.
Strategi ini kerap dimanfaatkan untuk menyambung libur Natal dengan akhir tahun, terutama bagi pekerja swasta yang memiliki fleksibilitas cuti tahunan.
Perlu dicatat, kebijakan libur tambahan di luar ketetapan pemerintah biasanya bergantung pada kebijakan internal perusahaan atau instansi masing-masing.
Oleh karena itu, pekerja disarankan memastikan kembali jadwal masuk kerja kepada pihak HRD atau atasan langsung agar tidak terjadi kesalahan jadwal. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria