RADARSOLO.COM - Pemerintah terus meningkatkan transparansi dan kemudahan layanan bagi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) hingga akhir Desember 2025.
Kini, siswa maupun orang tua tidak perlu lagi datang ke sekolah untuk mengetahui status bantuan karena Cara Cek PIP 2025 bisa dilakukan secara online melalui link resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
Program PIP merupakan bantuan pendidikan berupa dana tunai yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu dan rentan secara ekonomi.
Tujuannya adalah memastikan anak tetap bersekolah serta menekan angka putus sekolah di berbagai jenjang pendidikan.
Cara Cek PIP 2025 Secara Online di Link Resmi
Untuk mengetahui apakah dana PIP sudah cair atau belum, masyarakat dapat mengikuti Cara Cek berikut melalui portal SIPINTAR:
-
Buka link https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 melalui browser ponsel atau komputer.
-
Pada halaman utama, temukan menu “Cari Penerima PIP”.
-
Masukkan NISN dan NIK peserta didik dengan benar.
-
Isi kode verifikasi yang muncul, lalu klik tombol Cek Penerima PIP.
-
Sistem akan menampilkan status siswa, termasuk keterangan apakah terdaftar dalam SK Nominasi atau SK Pemberian.
Melalui Cara Cek PIP 2025 ini, masyarakat dapat memastikan status pencairan bantuan pendidikan secara mandiri hingga akhir Desember tanpa perantara.
Prosedur Pencairan Dana dan Aktivasi Rekening
Setelah dinyatakan sebagai penerima PIP 2025, langkah selanjutnya adalah mencairkan dana bantuan.
Proses ini bergantung pada status rekening Simpanan Pelajar (SimPel) milik siswa.
Bagi penerima baru yang masih berstatus SK Nominasi, wajib melakukan aktivasi rekening di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan, yakni:
-
BRI untuk siswa SD dan SMP
-
BNI untuk siswa SMA dan SMK
-
BSI untuk seluruh jenjang pendidikan di wilayah Aceh
Setelah rekening aktif, dana PIP dapat ditarik melalui ATM, Agen Laku Pandai, atau langsung di teller bank.
Syarat Dokumen Pengambilan Dana PIP
Saat mendatangi bank penyalur, penerima PIP perlu membawa beberapa dokumen pendukung, antara lain:
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Fotokopi KTP orang tua atau wali
-
Buku tabungan SimPel atau kartu debit (jika sudah ada)
Bantuan ini diprioritaskan bagi anak usia 6–21 tahun yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Selain itu, siswa dengan kondisi khusus seperti yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana, atau anak dari orang tua yang sedang menjalani hukuman juga berhak diusulkan sebagai penerima.
Bagi siswa yang belum terdaftar namun memenuhi kriteria, pengajuan PIP dapat dilakukan melalui rekomendasi Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, atau pemangku kepentingan terkait lainnya.
Dengan memahami Cara Cek PIP 2025, mengakses link pip.kemendikdasmen.go.id, serta mengikuti prosedur pencairan yang benar, masyarakat dapat memastikan bantuan pendidikan tersalurkan tepat sasaran hingga akhir Desember 2025.(np)
Editor : Nur Pramudito