Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kapan Gaji ASN 2026 Naik? Ini Penjelasan Terbaru Menkeu Purbaya

Syahaamah Fikria • Kamis, 1 Januari 2026 | 17:47 WIB
Ilustrasi gaji ASN.
Ilustrasi gaji ASN.

RADARSOLO.COM – Memasuki tahun 2026, rencana soal kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, kembali disorot.

Meski wacana kenaikan ini telah muncul sejak pertengahan 2025, belum ada kepastian teknis mengenai kapan dan berapa nominal kenaikannya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, keputusan terkait kenaikan gaji ASN baru bisa diambil setelah pemerintah menilai kondisi keuangan negara dan perkembangan indikator ekonomi dalam beberapa bulan ke depan.

“Saya masih tunggu satu triwulan lagi agar kita bisa melihat arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” kata Purbaya.

Pemerintah Butuh Waktu Tambahan

Rencana kenaikan gaji ASN memang menjadi salah satu agenda penting pemerintah.

Sebelumnya, Purbaya juga membahas hal ini secara intensif bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widiyantini, pada Senin (29/12/2025).

Menurut Purbaya, pembahasan teknis lebih mendalam baru memungkinkan dilakukan pada triwulan kedua 2026.

Dengan alasan, pada periode kedua berbagai persoalan yang berdampak pada belanja pemerintah akan terlihat lebih jelas.

Dasar Hukum

Kenaikan gaji ASN telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Kebijakan ini masuk dalam salah satu delapan Program Hasil Terbaik Cepat pemerintah, tepatnya di urutan keenam, yang fokus pada peningkatan kesejahteraan ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara.

Lampiran Perpres tersebut menegaskan bahwa kenaikan gaji akan difokuskan pada kelompok tertentu, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara.

“Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian tertulis dalam dokumen resmi Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Belum Ada Kepastian Nominal

Meski rencana kenaikan gaji ASN sudah ada secara regulasi, hingga saat ini belum ada pembahasan teknis terkait besaran kenaikan maupun jadwal pencairannya.

Pemerintah memutuskan menunggu data kuartalan yang lebih jelas agar penetapan gaji baru sesuai dengan kemampuan fiskal negara.

Dengan begitu, seluruh ASN diharapkan bersabar hingga pengumuman resmi dari pemerintah, yang kemungkinan baru bisa disampaikan setelah evaluasi triwulan pertama 2026 rampung. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#gaji #Perpres Nomor 79 Tahun 2025 #Purbaya Yudhi Sadewa #gaji asn #kenaikan gaji asn #gaji asn naik #gaji ASN 2026 #menkeu