RADARSOLO.COM - Aktivis lingkungan dan kreator konten yang belakangan getol menyoroti tentang tentang bencana di Sumatera mengaku mendapatkan teror.
Dikutip dari greenpeace.org, Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik menjadi korban teror berupa kiriman bangkai ayam yang ditemukan di teras rumahnya pada Selasa 30 Desember 2025.
Penemuan ini diawali dengan suara jatuh di teras pada dini hari, hingga akhirnya ditemukan oleh anggota keluarga sekitar pukul 05.30 .
Berikut adalah detail terkait insiden teror tersebut:
Pesan Ancaman: Di kaki bangkai ayam tersebut terikat plastik berisi kertas bertuliskan, “JAGALAH UCAPANMU APABILA ANDA INGIN MENJAGA KELUARGAMU, MULUTMU HARIMAUMU”.
Pola Teror Sistematis: Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjunta menilai insiden ini sebagai teror sistematis yang juga menimpa pihak lain yang kritis terhadap pemerintah terkait penanganan bencana di Sumatera.
Seperti DJ Donny (kiriman bangkai ayam) dan Sherly Annavita (vandalisme mobil serta kiriman telur busuk).
Menyikapi fenomena tersebut, pakar hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Dr. King Faisal Sulaiman menegaskan, insiden tersebut merupakan bentuk intimidasi serius yang tergolong sebagai kekerasan psikis.
Menurutnya, tindakan teror semacam ini secara nyata bertujuan membungkam kebebasan berpendapat yang telah dijamin oleh konstitusi.
King menjelaskan bahwa pengiriman bangkai ayam tidak dapat dipandang sebagai ekspresi biasa atau lelucon.
Dalam perspektif hukum pidana, tindakan tersebut mengandung unsur ancaman, pemaksaan, dan intimidasi yang diarahkan untuk menekan atau menakut-nakuti seseorang agar menghentikan aktivitas kritik di ruang publik.
“Ini jelas tidak dibenarkan secara hukum. Teror dan intimidasi terhadap aktivis merupakan perbuatan melawan hukum karena menghalangi hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Kebebasan tersebut secara tegas dilindungi oleh konstitusi,” ujar King Sabtu malam (31/12) seperti dikutip dari umy.ac.id.
Baca Juga: Viral Menu MBG Pakai “Minuman Rasa Susu”, Bahkan Produksi dari China: BGN Kecolongan?
Ia menambahkan, perbuatan intimidatif semacam ini dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan teror juga berpotensi dijerat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila berkaitan dengan sarana komunikasi atau penyebaran ancaman melalui media digital.
Dalam konteks HAM, King menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warga negara dari segala bentuk teror dan intimidasi.
Pembiaran terhadap tindakan semacam ini, menurutnya, justru akan melemahkan supremasi hukum dan menciptakan preseden berbahaya berupa impunitas.
“Perlindungan hukum oleh negara itu bersifat wajib, terutama bagi korban intimidasi. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menciptakan ruang aman bagi pelaku teror dan merusak sendi-sendi negara hukum,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya respons cepat dan serius dari aparat penegak hukum.
Proses penegakan hukum yang transparan dan adil dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil.
Menurut King, intimidasi terhadap aktivis merupakan bentuk nyata pembungkaman ruang kebebasan publik.
Jika tidak ditindak tegas, praktik tersebut berpotensi mematikan sikap kritis masyarakat yang justru menjadi fondasi utama demokrasi. (wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono