RADARSOLO.COM - Pemerintah memastikan program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tetap berlanjut sepanjang tahun 2026 sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial nasional.
Bantuan ini menyasar keluarga rentan yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dikelola langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
PKH menjadi salah satu bansos utama karena fokus membantu kelompok prioritas, mulai dari ibu hamil, anak usia sekolah, balita, lansia, hingga penyandang disabilitas berat.
Penyalurannya dilakukan secara bertahap agar tepat sasaran dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Jadwal Pencairan PKH Tahun 2026
Mengikuti jadwal tahun-tahun sebelumnya, pencairan PKH 2026 tidak dilakukan sekaligus.
Dana bantuan disalurkan dalam empat tahap selama satu tahun anggaran.
Berikut perkiraan jadwal pencairan PKH 2026:
- Tahap 1 (Triwulan I): Januari – Maret 2026
- Tahap 2 (Triwulan II): April – Juni 2026
- Tahap 3 (Triwulan III): Juli – September 2026
- Tahap 4 (Triwulan IV): Oktober – Desember 2026
Kemensos menegaskan bahwa tanggal pasti pencairan di tiap daerah bisa berbeda, menyesuaikan kesiapan administrasi dan penyaluran di wilayah masing-masing.
Rincian Besaran Bantuan PKH 2026
Nominal bantuan PKH ditentukan berdasarkan kategori anggota keluarga penerima manfaat.
Jika mengacu pada skema yang berlaku sebelumnya, berikut besaran bantuan per tahap:
- Ibu hamil atau masa nifas: Rp 750.000 (Rp 3.000.000 per tahun)
- Anak usia dini/balita (0–6 tahun): Rp 750.000 (Rp 3.000.000 per tahun)
- Anak SD/sederajat: Rp 225.000 (Rp 900.000 per tahun)
- Anak SMP/sederajat: Rp 375.000 (Rp 1.500.000 per tahun)
- Anak SMA/sederajat: Rp 500.000 (Rp 2.000.000 per tahun)
- Lansia: Rp 600.000 (Rp 2.400.000 per tahun)
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 (Rp 2.400.000 per tahun)
Dalam satu keluarga, bantuan dapat diterima lebih dari satu kategori.
Artinya, total dana yang cair per tahap bisa lebih besar tergantung komposisi anggota keluarga.
Baca Juga: Eksekusi Awal 2026, Pemkot Solo Siapkan Rp 60 Miliar untuk Meterisasi 16 Ribu PJU
Cara Cek Status Penerima PKH 2026 Secara Online
Masyarakat dapat memantau status penerima bansos PKH 2026 secara mandiri melalui layanan resmi Kemensos.
1. Cek Lewat Website Kemensos
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah sesuai KTP (provinsi hingga desa/kelurahan)
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Ketik kode captcha
- Klik Cari Data
- Sistem akan menampilkan informasi status penerima, jenis bansos, dan periode pencairan.
2. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store atau App Store
- Login atau registrasi menggunakan data KTP
- Pilih menu Cek Bansos
- Isi data wilayah dan nama lengkap
- Klik Cari Data
Jika hasil pencarian menunjukkan status terdaftar, bantuan PKH akan disalurkan sesuai jadwal tahap berjalan.
Mekanisme Penyaluran Dana Bansos PKH 2026
Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, Kemensos menyalurkan dana PKH melalui dua jalur utama:
- Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- PT Pos Indonesia untuk wilayah yang belum terjangkau layanan perbankan
Waktu pencairan antar penerima bisa berbeda, tergantung kesiapan daerah dan metode penyaluran yang digunakan.
Pemerintah mengimbau masyarakat rutin mengecek status kepesertaan PKH melalui kanal resmi agar tidak tertinggal informasi dan terjebak informasi palsu mengenai pencairan bansos sepanjang 2026. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria