RADARSOLO.COM - Nama Sitok Srengenge kembali menjadi sorotan publik setelah fotonya bersama penyanyi Sal Priadi beredar luas di media sosial.
Unggahan tersebut memicu perbincangan hangat warganet, terutama di platform X, hingga membuat sosok Sitok kembali viral.
Sitok Srengenge dikenal sebagai sastrawan dan pelaku seni teater Indonesia dengan rekam jejak panjang di dunia sastra dan kebudayaan.
Namun, di balik kiprahnya, ia juga pernah terseret kasus hukum yang cukup menyita perhatian publik.
Berikut profil singkat Sitok Srengenge beserta kronologi kasus yang pernah menjeratnya.
Profil Singkat Sitok Srengenge
Sitok Srengenge lahir di Demak, Jawa Tengah, pada 22 Agustus 1965. Ia memiliki nama asli Sunarto.
Dalam dunia seni, Sitok dikenal sebagai penyair, penulis novel, penulis esai, sekaligus pegiat teater.
Karya-karyanya pernah dimuat di berbagai media nasional dan internasional, termasuk di Amerika Serikat, Belanda, dan Australia.
Sebagian puisinya bahkan pernah digubah menjadi musik puisi oleh Ubiet dan dipentaskan oleh Hedi Yunus.
Ketertarikan Sitok terhadap seni sudah tumbuh sejak remaja. Ia mulai mendalami teater saat bersekolah di SMP Negeri Dempet, Demak, lalu berlanjut di SMA Negeri 1 Semarang.
Usai lulus SMA pada 1985, Sitok hijrah ke Jakarta dan aktif berkegiatan di lingkungan Taman Ismail Marzuki (TIM).
Keterbatasan finansial membuatnya urung melanjutkan pendidikan formal di Institut Kesenian Jakarta (IKJ).
Sebagai gantinya, ia memilih belajar langsung dengan terlibat di berbagai kelompok teater yang dipimpin tokoh-tokoh besar, seperti Arifin C. Noer, Putu Wijaya, Teguh Karya, dan W.S. Rendra.
Pengalamannya bersama Bengkel Teater Rendra kemudian membawanya memperoleh beasiswa hingga menyelesaikan pendidikan di Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia IKIP Negeri Jakarta. Di waktu bersamaan, ia juga mengikuti kelas filsafat di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara.
Dalam perjalanan karier internasionalnya, Sitok tercatat sebagai alumni International Writing Program University of Iowa dan Hong Kong Baptist University.
Sejak akhir 1990-an, ia rutin mengikuti berbagai festival sastra dunia. Karya-karyanya diterjemahkan ke berbagai bahasa, salah satunya buku Secrets Need Words yang diterbitkan Ohio University Press pada 2001.
Selain menulis, Sitok aktif sebagai aktor dan sutradara teater. Ia pernah terlibat dalam pementasan lakon-lakon besar seperti Panembahan Reso, Hamlet, dan Karna.
Ia juga menyutradarai berbagai naskah klasik maupun kontemporer.
Di luar panggung, Sitok berperan sebagai pendidik, editor jurnal kebudayaan, pendiri penerbit Katakita, serta aktif di berbagai komunitas seni.
Sepanjang kariernya, ia telah menghasilkan banyak antologi puisi, novel, esai, dan naskah teater yang juga diadaptasi ke berbagai bentuk musik lintas genre.
Atas kontribusinya di dunia sastra dan budaya, Sitok menerima sejumlah penghargaan.
Ia pernah masuk daftar 20 Leaders for the Millennium in Society and Culture in Asia versi Asiaweek serta diakui sebagai salah satu penyair terkemuka Indonesia dalam ajang Ubud Writers and Readers Festival 2005.
Kronologi Kasus Hukum Sitok Srengenge dan Perkembangannya
Kasus hukum yang menyeret nama Sitok Srengenge bermula dari laporan seorang mahasiswi Universitas Indonesia berinisial RW ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2013.
RW, yang didampingi kuasa hukumnya Iwan Pangka, melaporkan Sitok atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan serta dugaan kejahatan seksual.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, dengan penerapan awal Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses penanganan perkara ini berjalan cukup panjang. Hampir satu tahun lamanya, status Sitok masih sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perjalanan penyelidikan, pihak kepolisian sempat menyampaikan rencana penghentian penyidikan atau SP3.
Alasannya, aparat kesulitan menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk memperkuat unsur pidana. Polisi kala itu menilai hubungan antara Sitok dan RW terjadi lebih dari satu kali, sehingga unsur pidana dianggap lemah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, bahkan mempertanyakan waktu pelaporan kasus tersebut.
“Mengapa korban melaporkan setelah hamil dan kejadian pemerkosaannya bisa terjadi berulang kali,” ujar Heru Pranoto, seperti dikutip dari Antara pada 8 September 2014.
Namun, setelah dilakukan pendalaman lanjutan, arah penanganan perkara berubah.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Sitok Srengenge sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 11 orang saksi dan mengantongi bukti permulaan yang dianggap cukup.
Kombes Pol Heru Pranoto menjelaskan, lamanya proses penyidikan disebabkan oleh kebutuhan untuk meminta pendapat dari berbagai ahli.
Langkah tersebut diambil agar penanganan perkara dilakukan secara cermat dan objektif sesuai prosedur hukum.(np)
Editor : Nur Pramudito