Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Aksi Mobil Pelat RI 25 Viral Diduga Serobot Antrean di Tol Cilandak, Polisi Tunggu Klarifikasi Instansi Terkait

Nur Pramudito • Sabtu, 3 Januari 2026 | 13:22 WIB
Aksi Mobil Pelat RI 25 Viral Serobot Antrean di Tol Cilandak, Polisi Tunggu Klarifikasi Instansi
Aksi Mobil Pelat RI 25 Viral Serobot Antrean di Tol Cilandak, Polisi Tunggu Klarifikasi Instansi

RADARSOLO.COM - Sebuah mobil berpelat dinas RI 25 mendadak viral di media sosial setelah diduga menyerobot antrean kendaraan di gerbang Tol Cilandak, Jakarta Selatan.

Peristiwa ini kini tengah ditangani pihak kepolisian yang masih melakukan penelusuran terkait status kendaraan tersebut.

Kasat PJR Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dono, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah mobil Lexus putih berpelat RI 25 itu benar digunakan oleh pejabat negara.

Polisi saat ini masih menunggu klarifikasi resmi dari instansi terkait.

Baca Juga: Nama Sitok Srengenge Kembali Viral, Ini Rekam Jejak Sastra dan Perkembangan Kasus Hukum yang Menjeratnya

“Kami masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait benar tidaknya kendaraan tersebut itu milik atau dikuasai instansi tersebut,” ujar Dhanar dikutip dari Antara, Sabtu (3/1/2026).

Menurut Dhanar, setiap pengendara, termasuk kendaraan pejabat, wajib mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku, khususnya saat melintas di pintu tol.

Ia menegaskan bahwa menyerobot antrean bukan perilaku tertib berlalu lintas, mengingat jalur gardu tol hanya dapat dilewati satu kendaraan dalam satu waktu.

“Semestinya setiap kendaraan mengikuti antrean yang teratur, tidak menyerobot kendaraan lain karena situasi jalan yang sempit ketika melintas gardu tol tersebut. Dengan demikian perilaku pengemudi adalah tidak tertib,” jelasnya.

Baca Juga: Viral Kronologi Kades Hoho Alkaf Minta Maaf Meski Difitnah Soal Kisruh Malam Tahun Baru Pasar Purwasaba, Banjir Dukungan Netizen 

Lebih lanjut, Dhanar menyampaikan bahwa penindakan hukum di jalan tol saat ini diprioritaskan untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan atau mengandung unsur pidana.

Sementara pelanggaran lainnya, termasuk menyerobot antrean, umumnya hanya dikenai teguran.

"Saat ini penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan tol dibatasi pada pelanggaran yang memiliki potensi kecelakaan maupun terindikasi tindak pidana, selain itu kami berikan imbauan saja," katanya.

Kasus Mobil Pelat RI 25 viral di Tol Cilandak ini mencuat setelah sebuah video diunggah akun Instagram @62dailydose pada Selasa (30/12/2025).

Dalam unggahan tersebut, tampak mobil Lexus putih memposisikan kendaraan secara menyerong di depan mobil lain yang sedang mengantre.

“Lokasi gerbang Tol Cilandak. Diduga mobil milik Menteri Kebudayaan main potong pemobil lain,” tulis akun tersebut.

Dalam rekaman video, terdengar suara perekam yang menyuarakan kekesalannya.
“Macet pak, RI 25 tuh apa sih?” ucapnya.

Kompol Dhanar Dono membenarkan bahwa kode registrasi RI memang diperuntukkan secara khusus bagi Pejabat Tinggi Negara.

Namun, ia kembali menegaskan bahwa kepemilikan atau penguasaan kendaraan tersebut masih dalam tahap konfirmasi.

“TNKB dengan kode registrasi RI digunakan secara khusus untuk Pejabat Tinggi Negara. Kami masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait benar tidaknya kendaraan tersebut itu milik atau dikuasai instansi tersebut,” ujar Dhanar, Jumat (1/1/2026).

Ia juga menambahkan bahwa gerbang Tol Cilandak merupakan pintu tol tanpa fasilitas pembayaran, sehingga pengaturan lalu lintas di area tersebut harus dilakukan dengan tertib demi menghindari kemacetan.(np)

Editor : Nur Pramudito
#serobot antrean #Mobil Pelat RI 25 serobot Tol #Tol Cilandak #RI 25 #mobil mewah