Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Pledoi Bos Sritex: Gagal Bayar Kredit Akibat Covid-19, Dakwaan Korupsi Rp1,3 Triliun Dinilai Prematur

Nur Pramudito • Selasa, 6 Januari 2026 | 09:53 WIB

Kakak adik bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (kiri) dan Iwan Kurniawan Lukminto (kanan) saat menjalani sidang dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah,
Kakak adik bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (kiri) dan Iwan Kurniawan Lukminto (kanan) saat menjalani sidang dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah,

RADARSOLO.COM - Bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, menyampaikan pledoi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan korupsi fasilitas kredit di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/1/2026).

Dalam pembelaannya, Iwan menegaskan bahwa kegagalan bayar kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) bukan disebabkan perbuatan melawan hukum, melainkan dampak serius pandemi Covid-19 yang menghantam dunia usaha sejak Maret 2020.

"Pandemi Covid-19 sangat memukul iklim usaha secara global, dan Sritex menjadi salah satu perusahaan yang terdampak paling berat," ujar bos Sritex saat membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui PP Nomor 21 Tahun 2020 membuat aktivitas ekspor-impor Sritex tersendat.

Baca Juga: Bertepatan Hari Pahlawan, Ratusan Eks Karyawan Sritex Pakai Kostum Hitam-hitam Tuntut Pesangon

Pada April 2020, perusahaan mengalami kesulitan memperoleh bahan baku akibat lockdown di sejumlah negara pemasok.

Tak hanya itu, keterlambatan pengiriman bahan baku bahkan mencapai lima bulan, sehingga berdampak langsung pada proses produksi dan kemampuan bayar kredit ke perbankan.

"Pemerintah baru menyatakan pandemi Covid-19 berakhir pada Juni 2023. Selama periode itu, dunia usaha benar-benar terpuruk dan memaksa pemerintah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit," katanya.

Menurut Iwan, kondisi keuangan Sritex hanya mampu bertahan hingga Maret 2021.

Setelah itu, tekanan ekonomi semakin berat akibat perang Rusia–Ukraina pada 2022 yang mengganggu pasar ekspor Eropa dan Amerika Serikat.

Baca Juga: Kejagung Sita Lahan Bos Sritex di Enam Lokasi Solo dan Karanganyar, Berikut Rinciannnya

Ia mengungkapkan, harga bahan baku tekstil sempat anjlok hingga 40 persen, sementara stok bahan sudah terlanjur dibeli dengan harga tinggi.

Kondisi ini menciptakan ketimpangan antara biaya produksi dan harga jual.

"Situasi tersebut membuat arus kas perusahaan hanya cukup untuk membayar gaji karyawan serta memenuhi kewajiban homologasi hasil PKPU," bebernya.

Meski menghadapi tekanan berat, Sritex tetap berupaya memenuhi kewajiban keuangan.

Di antaranya pembayaran kepada Bank Jateng sebesar Rp10 miliar, cicilan ke Bank BJB senilai Rp14,7 miliar, serta Bank DKI sekitar Rp4 miliar.

Namun, kondisi tersebut berujung pada putusan pailit terhadap Sritex oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 2024.

Ketiga bank pelat merah itu kemudian mendaftarkan tagihan kepada kurator, meski hingga kini proses pemberesan harta pailit belum rampung.

Atas dasar itu, bos Sritex menilai dakwaan JPU yang menyebut kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun bersifat prematur.

Menurutnya, belum ada nilai kerugian negara yang nyata dan pasti sebagaimana dipersyaratkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Kasus Kredit Macet PT Sritex Dilimpahkan ke Kejari Solo, Sidang Digelar di Semarang, Ini Alasannya

Ia menegaskan, sebelum pandemi Covid-19, Sritex telah menjalankan kewajiban pembayaran kredit sesuai perjanjian, termasuk fasilitas Supply Chain Financing (SCF) dengan plafon awal Rp175 miliar dan Rp250 miliar.

“Penetapan kerugian negara Rp1,3 triliun tidak berdasar karena belum ada keputusan kurator terkait tagihan Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI,” tegasnya.

Hal senada disampaikan penasihat hukum terdakwa, Hotman Paris. Ia merujuk pada dua undang-undang terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2025 dan UU Nomor 16 Tahun 2025, yang menyatakan kerugian BUMN bukan lagi termasuk kerugian negara.

Dengan demikian, menurut Hotman, perkara dugaan korupsi ini seharusnya bukan menjadi kewenangan kejaksaan.

Ia juga menilai dakwaan jaksa tidak cermat karena mencampur dugaan pidana umum, seperti invoice palsu, dengan perkara korupsi tanpa putusan pidana sebelumnya.

Baca Juga: Kejagung Limpahkan Kasus Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Dua Eks Petinggi Bank ke Kejari Surakarta

"Atas dasar itu, kami meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi, menyatakan dakwaan batal demi hukum, serta membebaskan para terdakwa," ujar Hotman.

Dalam perkara ini, bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto didakwa merugikan negara Rp1,3 triliun, dengan rincian kredit bermasalah Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di Bank BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI.

Majelis hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut pada sidang lanjutan.(np)

Editor : Nur Pramudito
#korupsi sritex #jpu #Iwan Setiawan Lukminto #PT Sritex #Sritex #jaksa #Iwan Kurniawan Lukminto #korupsi